Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Gaduh, Pelantikan Perangkat Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti Ditunda

    Des 16 2020166 Dilihat

    Pati – Kilaspersada.com, Pelantikan perangkat Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati terjadi tindakan anarkis dan pengerusakan fasilitas umum. Senin (14/12/2020).

    Kegaduhan terjadi bermula dari salah satu warga calon sekdes yang tidak jadi, yakni Restu Adriar Oktavian hadir di tempat acara pelantikan. Pada saat Kepala Desa membacakan surat keputusan pengangkatan perangkat desa, Saudara Oktavian langsung mengajukan intruksi di sela-sela pembacaan keputusan,Dia mengatakan bahwa pelantikan tersebut tidak sah.

    “Intruksi, pelantikan tidak sah karena tidak dihadiri oleh muspika,BPD dan perangkat yang akan di lantik. Pelantikan ini juga tidak sesuai dengan peraturan Bupati, karena calon yang saat ini dilantik, rekomendasinya sudah ditolak oleh Camat Dukuhsekti”, ungkapnya.

    Ada puluhan warga yang hadir dalam pelaksanaan pelantikan tersebut dan berbuat anarkis dengan memecahkan dua kaca jendela balai desa.Petugas kepolisian dan TNI yang hadir pun kemudian mengamankan pelaku pengrusakan tersebut.

    Sementara Kades Bakalan Muryanto mengaku pelantikan tersebut terpaksa harus ditunda. Hanya, ia memastikan pelantikan akan tetap digelar. Apalagi, jika berpedoman dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat.

    “Saya pikir, ini tidak menyalahi aturan karena dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 itu sudah jelas. Sementara pen skoran dalam hal ini tidak bisa jadi patokan,” terangnya.

    Dia menilai, selama ini tidak ada aturan bahwa yang mempunyai nilai tertinggi dalam ujian perangkat desa, harus dilantik. Yang ada, pihak Camat memberikan rekomendasi untuk mempertimbangkan calon yang mempunyai nilai tertinggi itu.

    “Kata pertimbangan ini kan sifatnya tidak pasti. Yang dilantik tidak harus yang mempunyai nilai tertinggi,” tegasnya.

    “kalau ada pihak yang tidak setuju dengan pelantikan ini, saya mempersilahkan untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur jalur hukum yang ada,karena ini negara hukum”, imbuhnya. (Sg_Red)

    Share to

    Related News

    Gubernur Jateng Dorong Mahasiswa Perbany...

    by Sep 09 2025

    Gubernur Jateng Dorong Mahasiswa Perbanyak Inovasi SEMARANG – KILAS PERSADA.COM Gubernur Jawa...

    Bupati Pati Berikan Arahan Soal Penyesua...

    by Mar 14 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Pati Sudewo memberikan pe...

    Bupati Sudewo Ganti Direktur UPT RSUD RA...

    by Mar 03 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Belum genap dua pekan menjabat, Bupati Pati Sudewo langsung mengganti...

    Apel Perdana, Bupati Sampaikan Penekanan...

    by Mar 03 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Bertempat di Halaman Setda, Bupati Pati Sudewo, Senin (3/3), memimpin...

    Wabup Sampaikan Sejumlah Penekanan Terka...

    by Mar 01 2025

    Magelang – Kilaspersada.com, Di hari terakhir kegiatan retret yang diadakan di Magelang pada h...

    TMMD Sengkuyung Tahab 1 Dibuka Pj Bupati...

    by Feb 19 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung taha...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top