Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • DPUTR Pati Klarifikasi Terkait Viralnya Pemilik Warung di Winong Kidul Yang Ditarik Pajak 840.000

    Jul 22 202616 Dilihat

    Pati – Kilaspersada.com, Beredar viral unggahan di medsos ibu – ibu warga Winong kidul di kemplang tarikan pajak warung senilai 840 ribu. Senin (20/7/26).

    Warga tersebut adalah Maryati seorang ibu – ibu yang kesehariannya jualan di warung di lambiran sungai cabean desa kebolampang kecamatan Winong.

    Menanggapi unggahan tersebut DPUTR Kabupaten Pati angkat bicara dikarenakan tarikan tersebut bukanlah pajak, akan tetapi retribusi resmi pemanfaatan lahan di lambiran sungai yang berkewenangangan terkait itu adalah dinas DPUTR Pati.

    Widyotomo selaku Plt Sekretaris DPUTR Pati dikonfirmasi bahwa unggahan dimedsos itu bukanlah tarikan pajak melainkan retribusi resmi pemanfaatan lahan di lambiran sungai. Dan retribusi tersebut sudah ditetapkan senilai 10 ribu per M² pertahun. Luas warung yang di pakai seluas 28 M², jadi uang yang di unggahan medsos 840 ribu itu adalah retribusi selama 3 tahun. Kalaulah pajak itu kewenangan BPKAD bukan DPUTR, ini resmi retribusi pemanfaatan lahan lambiran sungai, “tegas widyotomo yang akrab disapa dengan pak Wid”.

    Selengkapnya DPUTR Pati mengklarifikasi unggahan tersebut seperti ini :

    1. Penarikan tersebut bukan pajak warung tetapi retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran yang ada di daerah irigasi DI. Cabean;
    2. Penghuni warung mengajukan surat permohonan pemanfaatan tanah lambiran irigasi di DI (Daerah Irigasi) Cabean Ds Kebolampang, Kec. Winong;
    3. Sesuai Perda No. 1 th 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah besarnya retribusi ijin pemakaian tanah aset irigasi adalah sebesar Rp. 10.000/m2 per tahun;
    4. Dilokasi warung tersebut menggunakan tanah sebesar 28 m2 sehingga besaran retribusi = @8 m2 x Rp. 10.000 = Rp. 280.000 per tahun;
    5. Dikarenakan ijin berlaku selama 3 tahun maka dibayar sebesar Rp. 280.000 x 3 = Rp. 840.000
      Berlaku dari 13 Juli 2026 s.d 13 Juli 2029;
    6. Berdasarkan keterangan petugas penarik retribusi tidak ada ancaman kalo tidak membayar warung akan dibongkar;
    7. Pada saat penarikan sudah dikomunikasikan dengan pemilik warung dan akan dibayar seluruhnya.

    Editor : AS

    Share to

    Related News

    Pelayanan Samsat Pati Kurang Maksimal, S...

    by Apr 22 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masya...

    Pj Bupati Imbau ASN Pati Segera Migrasi ...

    by Jan 31 2023

    Pati – Kilaspersada.com, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menghadiri dan membuka secara res...

    Genjot Pendapatan Daerah, Pemkab Pati Ba...

    by Okt 25 2019

    Pati – Kilaspersada.com, Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kab...

    Bupati : Bayar Pajak Sama Halnya Dengan ...

    by Okt 25 2019

    Pati – Kilaspersada.com, Bagi Bupati Pati Haryanto, membayar pajak sama halnya dengan bersedek...

    Dongkrak Target Pajak, Dispenda Pati Ber...

    by Nov 07 2016

    (Anggota polres satlantas bersama pegawai dispenda sedang periksa kelengkapan surat pengendara) &nbs...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top