Penyerahan Remisi Umum Narapidana Oleh Plt.Sekda Kab.Pati Bersama Forkompinda
Pati – Kilaspersada.com, Kamis (17/08/2017) Bertempat di aula lembaga pemasyarakan Kab. Pati Jl. Akbp Agil Kusumadya No 19 Pati telah berlangsung “UPACARA PENYERAHAN REMISI UMUM NARAPIDANA LP KELAS II B PATI OLEH PLH BUPATI PATI ” dalam rangka HUT RI Ke 72.
Hadir dalam upacara penyerahan remisi tersebut Plh Bupati Pati (Ir Suharyono), Bupati Pati terpilih (H. Haryanto SH.Mm.M.Si), Kapolres Pati (AKBP Maulana Hamdan S.IK), Dandim 0718 Pati (Letkol Inf Andri Amijaya Kusuma),Kajari Pati (Bp. Kusnin SH. MH),Ketua PN Pati (Lukman Bachmid, SH. MH), Kapolsek Pati (IPTU Pujiati S.Sos),Para sipir lapas kelas II B Pati.
Dalam penyampaiannya Kepala Lapas Pati menyampaikan ucapan terima kasih kepada PLH Bupati Pati beserta jajarannya yang telah hadir dalam upacara pemberian remisi lapas kelas II B Pati. Saat ini lapas kelas II B Pati dihuni oleh 375 Napi, dan hari ini telah dibebaskan 3 orang. Remisi ini diberikan kepada Napi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke 72 dengan dasar pemberian remisi umum Keputusan Kemenkum dan HAM RI nomor W13-1129.PK.01.01.02 tahun 2017 tanggal 09 Agustus 2017.
PLH Bupati Pati Ir.Haryono, MM juga menyampaikan bahwa pada hari ini kita memberikan remisi kepada napi lapas kelas II B Pati dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 72 melalui remisi kita dapat memberikan napi keringanan hukuman agar setelah kembali dimasyarakat para napi dapat berbuat baik dan menyesuaikan diri dengan masyarakat. Negara memberikan perlindungan kepada warga negara dengan tumpah darah, mensejahterahkan kepentingan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemasyarakatan harus dapat memberikan pembinaan kepada warganya, agar bisa kembali bersama masyarakat dan turut mewujudkan pembangunan bangsa. Kepada jajaran pemasyarakatan untuk meningkatkan integritas dalam membina warganya.
Jumlah napi dan tahanan penghuni lapas kelas II B Pati adalah sebagai berikut, Tahanan : 117 Orang, Narapidana : 258 Orang, Tahanan Khusus Narkotika : 12 Orang, Narapidana Khusus Narkotika : 61 Orang, Tahanan Kasus Korupsi : – , Napi Kasus Korupsi : 2 Orang, Narapidana Kasus Terorisme : 1 Orang.
Dan total jumlah napi yang mendapatkan remisi di lapas pati yaitu Remisi umum I / pengurangan sebagian : 184 Orang, Remisi umum II / pengurangan seluruh masa pidana : 3 Orang, Remisi tanah donor darah : 31 Orang, Remisi terbanyak : 7 Bulan 15 Hari dan remisi terendah adalah 1 bulan. AS