Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Terdakwa Sugito, Kasus Pemblokiran Jalan Bebas Hari ini

    Feb 19 2026333 Dilihat

    Pati – Kilaspersada.com, Sugito, terdakwa dalam perkara nomor 202/Pid.B/2025.PN.Pti terkait kasus pemblokiran jalan yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2025, akhirnya dibebaskan setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini. Keputusan ini disambut hangat oleh Izzudin Arsalan.,S.H.M.H kuasa hukum terdakwa dan mengapresiasi pertimbangan matang Majelis Hakim. Kamis, (19/02/26)

    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Majelis Hakim dengan seksama mempertimbangkan pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum Sugito. Pledoi tersebut secara khusus meminta agar terdakwa dipidana seringan-ringannya dan setelah putusan dibacakan agar terdakwa langsung di bebaskan, dengan harapan Sugito dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

    “Melalui putusan majelis hakim terhadap terdakwa Sugito hari ini, Izzudin Arsalan.,S.H.MH selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi. Majelis hakim yang telah mempertimbangkan dengan matang pledoi dari kuasa hukum yang meminta agar terdakwa setelah putusan dibacakan untuk segera dibebaskan,” ujar kuasa hukum Sugito. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas putusan yang adil ini.”

    Kasus pemblokiran jalan ini sebelumnya menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan Sugito sebagai sopir truk yang diduga mengangkut massa. Dengan putusan hari ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

    “Kami harap melalui kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar tindakan pemblokiran jalan tidak terulang kembali dan masyarakat bisa mengambil hikmah dari adanya permasalahan ini,” tambah kuasa hukum. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga ketertiban umum dan menemukan solusi damai dalam setiap permasalahan.

    Putusan ini sekaligus menegaskan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, di mana setiap terdakwa berhak mendapatkan pertimbangan yang komprehensif dari Majelis Hakim. (Kp *)

    Share to

    Related News

    Pledoi Penasehat Hukum Bebaskan H. Tomo

    by Feb 07 2026

    Pati – Kilaspersada.com. Sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati sebagai Terdakwa...

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top