Beranda Pemerintah Penyuluhan Hukum Seluruh Prajurit Dan Pns Dilingkungan Kodim 0718/Pati 

Penyuluhan Hukum Seluruh Prajurit Dan Pns Dilingkungan Kodim 0718/Pati 

25
0

( para anggota mengikuti penyuluhan hukum dari Kodam IV/Diponegoro)

Pati- kilaspersada.com, Selasa (21/2/2017) Bertempat di aula SULUH BAKTI Makodim 0718 / Pati ,Seluruh Prajurit TNI, PNS Kodim 0718 / Pati Dan Satdisjan menerima penyuluhan hukum dari  penyuluh Hukum Kodam IV/ Diponegoro. Dalam acara tersebut turut hadir Kasdim, Pasi, Pers, Penyuluh Materi Hukum, Pa, Ba, Ta, Pns dan Satdisjan. Komandan Kodim 0718/ Pati yang di wakili oleh Kasdim 0718/Pati Mayor Inf Agus Supriyanto menyambut baik adanya penyuluhan hukum yang diadakan dari Hukum Kodam. Kasdim mengatakan untuk saat ini pelanggaran di jajaran kodim Pati nihil. dengan penyuluhan hukum ini prajurit diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari dengan lebih baik. Sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang atau akan dihadapi.

Pemberi materi hukum dari Kumdam IV/Dip  Mayor Chk Tarmizi,S.H,dan Kapten Chk Alex Birawa,S,H, Dalam kesempatannya mengatakan kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum. Menurutnya, penyuluh dari Kodam IV/Diponegoro  memberikan pembekalan hukum kepada para prajurit agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Adapun materi penyuluhan antara lain bantuan hukum bagi prajurit penyalahgunaan Narkoba, KDRT,Susila,THTI,Desersi,Wefing, dan Hukum Disiplin Militer dan PNS. Pengetahuan atau wawasan ini diberikan agar para prajurit tidak melakukan pelanggaran. 

Maksud dari penyuluhan Hukum ini untuk memberikan gambaran bagi setiap prajurit dalam meningkatkan disiplin dengan tujuan sebagai bekal bagi prajurit dan PNS dalam mendukung dan menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari, agar terhindar dari hukuman disiplin maupun hukuman pidana, dimana saat ini banyak prajurit yang tersangkut dengan kasus pelanggaran disiplin maupun dengan hukum pidana oleh karena itu kurangnya pengetahuan dan wawasan prajurit terhadap prosedur pengambilan keputusan dan tindakan dilapangan dalam menjalankan perintah, tugas. Kondisi jiwa yang terpantul dalam sikap dan perilaku seseorang terhadap berbagai situasi yang dihadapinya. Bentuk pelanggaran yang terjadi diantaranya desersi, asusila, narkoba, kawin ganda, THTI, penganiayaan, penyalahgunaan wewenang, lalin. Sebab-sebab terjadi pelanggaran faktor ekonomi, banyak hutang, hidup boros, salah pergaulan, punya wil/pil, gengsi tinggi, lemahnya mental. Upaya mengatasi pelanggaran yaitu meningkatkan imtaq, membangun komunikasi harmonis, di kantor, di rumah, menyadari bahwa TNI adalah terpilih, menyadari bahwa TNI adalah terhormat, aplikasikan sapta marga, sumpah prajurit,dan Delapan wajib TNI.

( kilaspersada.com / AS )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here