Beranda Bantuan pemerintah Di Duga Pengerjaan Asal asalan Belum Ada Satu Bulan Bangunan Gapura Desa...

Di Duga Pengerjaan Asal asalan Belum Ada Satu Bulan Bangunan Gapura Desa Tumpangkrasak Senilai 200 juta Sudah Rusak

16
0

Kilaspersada.com Kudus- Sungguh sangat Disayangkan Proyek Bangunan Gapura Belum ada Satu Bulan sudah rusak, tepatnya di Desa Tumpangkrasak kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Yang bikin miris Bangunan tersebut senilai 200 juta yang dibuat membangun gapura yang urgensi-nya kelihatannya belum begitu mendesak dan parahnya lagi belum ada satu bulan diresmikan namun kondisi bangunannya kini terlihat memprihatinkan dan bikin geleng kepala

Bangunan gapura yang terletak di tepi jalan raya Kudus – Pati sebagai pintu masuk ke desa Tumpangkrasak tersebut dibangun dengan dana yang bersumber dari Bantuan khusus (Bansus) tahun anggaran 2022 dan baru diresmikan atau dinyatakan selesai dibangun pada sekitar minggu ke-3 bulan Desember 2022 sehingga menurut itung-itungannya bangunan tersebut masih gres alias masih baru hanya saja jika diperhatikan dengan seksama maka siapapun orangnya (tidak usahlah orang yang paham akan bangunan) bahkan orang awam sekalipun akan mengernyitkan dahi pasalnya bangunan gapura itu kini sudah nampak tidak rapi pengerjaannya, susunan batu lempengan yang nempel di dinding juga terlihat asal nempel, pondasinya juga nampak sudah berongga menganga, tempelan keramik dibagian atasnya juga tidak rapi serta dibagian bawah sebelah barat sudah terlihat retakan dan krowak (gumpil) sehingga makin terlihat morat-marit bahkan sampai kabel lampu hiasnya saja (disisi timur) sudah nampak lepas melambai-lambai padahal itu kabel ada aliran listriknya sehingga berbahaya jika sampai tersentuh orang yang lewat, diduga proses pengerjaannya dilaksanakan dengan menggunakan  “sistem kebut” atau asal jadi.
Kondisi bangunan gapura yang seperti itu tak ayal mengundang komentar-komentar bernada sumbang dari warga desa Tumpangkrasak dan orang-orang yang berlalu-lalang melewatinya sehingga menggelitik Tim Media untuk turun langsung menge-chek-nya.

Pada Minggu, 07/01/ 22 Tim Media mendatangi lokasi bangunan gapura berada dan menyaksikan sendiri bagaimana kondisi bangunan gapura tersebut sebagaimana yang telah ramai dipergunjingkan warga.

Perihal proyek pembangunan gapura di desa Tumpangkrasak itu sendiri dulu pernah dikritisi bahkan diposting beberapa media pada 5 Desember 2022 yang lalu. Saat itu Tim Media tidak menemukan adanya papan nama proyek yang terpasang di lokasi sehingga jelas merupakan pelanggaran UURI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disamping itu juga menabrak aturan-aturan yang lain seperti PP No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.


Waktu itu ketika dikonfirmasi oleh Tim Media ke Kades Tumpangkrasak jawabnya sudah dipesenke (papan nama proyek-red) oleh kontraktornya, dan waktu itu proyek hampir rampung. Padahal sebagaimana diketahui bahwa proyek itu dikerjakan oleh TPK desa Tumpangkrasak dengan metode Swa Kelola *dan bukan dikerjakan oleh pihak ketiga atau Kontraktor*
Sedangkan Camat Jati Fiza Akbar hanya menjawab akan di Chek dulu namun setelah itu juga tidak ada tindak lanjutnya sama sekali.

Sedangkan Kadinas PMD Kudus Adi Sadono yang dihubungi oleh Tim Media via aplikasi Wahatsappnya pada 31/12/22 malah mempersilahkan Tim Media untuk kembali konfirmasi ke Kades dan Camat sedangkan beliau sudah diberitahu bahwa Kades dan Camat terkesan menutup diri.
” Kalau kami sesuai aturan emang harus kepasang saat kegiatan dimulai mas, soal apa yg jenengan realise Monggo aja dan konfirm kejadian tsb akan lebih baik kalau ke desa” demikian Kadis PMD Kudus.

Pemerhati Masalah Pelayanan Publik dan Supremasi Hukum di Jawa Tengah, Kompol (P) Supriyadi, SH. MH secara terpisah menyatakan bahwa dengan tidak dipasangnya papan nama proyek maka patut diduga memang ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh pihak Pemdes Tumpangkrasak yaitu tentang besarnya anggaran yang digunakan untuk membangun gapura yabg ternyata kualitas bangunan memprihatinkan dan terkesan asal jadi, sehingga hal ini patut untuk diungkap terkait penggunaan anggarannya untuk apa saja, habisnya berapa dan siapa saja yang turut kebagian. Semua harus dipertanggung-jawabkan sesuai hukum.” Tegas Kompol (P) Supriyadi, SH. MH.

Sedangkan dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara R.I Jawa Tengah diperoleh informasi bahwa mereka telah melayangkan surat ke pihak APH di Kudus guna dilakukan proses hukum terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gapura tersebut. ” Ya, pihak kami dari LI-TPK ANRI DPD Jawa Tengah terhitung hari ini (Selasa, 9/01/2023) telah melayangkan Surat Pengaduan ke jajaran APH di Kudus guna dilakukan Lidik dan Sidik terkait dugaan penyimpangan anggaran negara yang dipergunakan untuk proyek pembangunan gapura di desa Tumpangkrasak itu, semua pihak tentunya nanti akan diperiksa mulai dari hulu yaitu yang mengucurkan bansus, pihak penerima anggaran dan pihak pelaksananya semua akan diperiksa sehingga nanti akan ketahuan siapa saja yang telah “bermain-main” dan siapa saja yang turut dapat bagian. Mengingat itu duit Negara – duitnya rakyat maka harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.”  Tandas M. Mahfud, SH. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here