Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Pengaruh Miras, Jajaran Polres Pati Ungkap 16 Kasus Penganiayaan Dari 41 Tersangka

    Jan 10 2020229 Dilihat

    Pati – Kilaspersada.com, Dalam satu bulan, Polres Pati berhasil mengungkap 16 kasus penganiayaan dan Pengeroyokan dengan mengamankan 16 orang dari 41 tersangka, sedangkan pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas.

    Hal itu diungkapkan Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun, SIK kepada wartawan saat jumpa pers di Halaman Polres Pati. Kamis siang,(09/01/2020), siang.

    Menurut Kapolres, 98 % kasus itu terjadi akibat dari pengaruh minuman keras yang mereka konsumsi sebelum melakukan tindak pidana.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku 98 % terdampak dari minuman keras,” sambung Kapolres.

    Disinggung soal dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tendas Kecamatan Tayu, pihaknya mengungkapkan, bahwa pelaku pengeroyokan ada 5 orang, namun yang berhasil diamankan oleh petugas baru 1 orang, sedangkan pelaku yang lain masih dalam kejaran petugas dan semua pelaku masih ada hubungan saudara.

    “Total tersangka pelaku penganiayaan sejumlah 5 orang, yang satu orang sudah ditangkap dan yang 4 orang masih dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

    Untuk korban penganiyaan di Desa Tendas ada 5 orang, 1 orang diantara korban luka serius sampai hari ini masih mendapatkan perawatan medis.

    Tentang pidana yang di kenakan kepada para tersangka, terang Kapolres Pati, mereka akan dijerat dengan KUHP Pasal 351 dan Pasal 170 tentang penganiayaan.

    “Mereka melanggar KUHP Pasal 351 dan Pasal 170 tentang penganiayaan,” tandas Kapolres.

    (Humas Res Pati/As)

    Share to

    Related News

    Viral !!! Jelang Ijab Qobul Seorang Pen...

    by Mei 23 2026

    Pati – Kilaspersada.com, Kasus viral terkait seorang pengantin perempuan yang diduga menghilan...

    Terdakwa Sugito, Kasus Pemblokiran Jalan...

    by Feb 19 2026

    Pati – Kilaspersada.com, Sugito, terdakwa dalam perkara nomor 202/Pid.B/2025.PN.Pti terkait kasus ...

    Pledoi Penasehat Hukum Bebaskan H. Tomo

    by Feb 07 2026

    Pati – Kilaspersada.com. Sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati sebagai Terdakwa...

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top