Nasib Na’as, COD Miras Langsung Diciduk Tim Kebolandoh Polres Pati

Pati – Kilaspersada.com, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kebo Landoh Polres Pati kembali menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis arak di jalan Tayu – Juwana Km 03, tepatnya turut Desa Jepat lor, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Selasa (19/05).

Untuk menggagalkan pengiriman itu, salah satu anggota Kebo Landoh melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi dengan memesan melalui COD (Cash On Delivery) dengan cara ketemuan. Setelah dipastikan ada pengiriman jumlah banyak, anggota pun bergerak cepat untuk melakukan penghadangan.

Kapolres Pati melalui Kasatassus Kebo Landoh AKP Sugino mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan Arak berisi masing-masing 1,5 liter sebanyak 82 botol yang dibungkus dengan kardus.

“Kegiatan tersebut menindak lanjuti Perintah Kapolres Pati tentang Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi Satgassus Kebo Landoh Polres Pati dalam rangka cipta kondisi selama Bulan Suci Ramadhan 2020/ 1441 H,” ujar AKP Sugino. Rabu (20 Mei 2020).

Lebih lanjut, dari operasi di wilayah Kecamatan Tayu Tim, Tindak 2 Satgassus Kebo Landoh melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah yang diduga sebagai menjual miras di Desa Kedungbang, Tayu dan berhasil mengamankan Anggur Merah 620ml, Anggur Kolesom 620ml, Arak putih 1,5 liter, Arak putih 1,5 liter dan JP sebanyak 3 plastik.

Seluruh miras yang disita lantas diangkut dan dibawa ke Mapolres Pati untuk dimusnahkan. Sementara itu pemilik dan penjual miras diberikan surat teguran dan diminta datang ke Mapolres untuk jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Jika para penjual ini kembali nekat menjual miras, maka Polisi akan melakukan tindakan tegas,” tandas AKP Sugino.

(ResPati/As)