Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Kejari Pati Musnahkan BB 56 Perkara

    Sep 26 2024276 Dilihat

    Kejari Pati Musnahkan BB 56 Perkara

    PATI – KILAS PERSADA

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 56 perkara. Prosesi pemusnahan itu diselenggarakan di halaman Kantor Kejari, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Pati.Selasa (24/09/24) Siang.

    Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati Fery Haryanta, Staf Kefarmasian dan Alkes bidang Sumber Daya Kesehatan Agustian Kusumastuti, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, dan Kasi, Kasubag, Jaksa Fungsional serta Pegawai Kejaksaan Negeri Pati.

    Kajari Pati, Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemusanahaan barang rampasan negara yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan sampai dengan periode September 2024. Sebagaimana dimanatkan oleh undang-undang yang pelaksanaannya harus dilakukan oleh Jaksa sebagai Eksekutor.

    “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya Kejaksaan dalam memberikan ruang diskusi dan silaturhami antar intansi penegak hukum dalam ruang lingkup system peradilan pidana atau criminal juctice system. Sampai bulan September tercatat ada 56 perkara yang akan dimusnahkan BB. Diantaranya, terdapat 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, 2 perkara senjata tajam (Sajam), 5 perkara uu Kesehatan, 10 perkara perjudian, 17 perkara Narkotika, 17 perkara minuman keras dan 1 perkara perusakan barang,” jelasnya.

    Dapat terlihat masalah Narkotika, Miras, Perjudian masih menjadi tindak pidana yang mendominasi tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Pati. Berdasarkan hal tersebut tampaknya APH harus lebih concern dengan hal-hal prevetif sebelum mengambil langkah represif jika diperlukan.

    “Barang Bukti yang dimusnahkan didominasi 1.281 botol Arak Bali Putera Dewata Grup, dengan ukuran 600 ml, kadar alkohol 40 persen dan dua jirigen Arak bali ukuran 30 liter dengan kadar alkohol 40%,” pungkas Kajari.

    Penulis : Heroe

    Share to

    Related News

    Terdakwa Sugito, Kasus Pemblokiran Jalan...

    by Feb 19 2026

    Pati – Kilaspersada.com, Sugito, terdakwa dalam perkara nomor 202/Pid.B/2025.PN.Pti terkait kasus ...

    Pledoi Penasehat Hukum Bebaskan H. Tomo

    by Feb 07 2026

    Pati – Kilaspersada.com. Sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati sebagai Terdakwa...

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top