Beranda Hukum Kasus Bullying Siswi yang Terjadi Di Salah Satu Sekolah Ternama Di Pati...

Kasus Bullying Siswi yang Terjadi Di Salah Satu Sekolah Ternama Di Pati Beberapa Bulan Yang Lalu, Polisi Akan segera Tetapkan Tersangka

21
0

Kilaspersada.com Pati- Sungguh nahas di alami siswi Salah satu Sekolah yang ternama di Pati, berinisial CN (14), ia depresi berat karena diduga telah di bully habis habisan di depan aula sekolah saat menunggu jemputan

Kejadian Bullying yang di alaminya terjadi pada hari Senin (26/9/22) siang saat korban menunggu jemputan Dimana saat itu korban sedang duduk di depan aula bersama teman temannya

Sungguh sangat ironis atas kejadian tersebut, biasanya pada umumya kejadian Bullying itu terjadi antar siswa namun berbeda untuk kali ini justru yang membullying bukan antar siswa namun di duga malah di lakukan oleh salah satu oknum orang tua murid kelas TK yang ada di aula sekolah , entah apa modus dan tujuannya hingga dirinya tega melakukan seperti itu terhadap salah satu murid siswi tersebut

Usai kejadian tersebut, orang tua korban ibu septiana langsung menghubungi pihak sekolah untuk meminta agar masalah tersebut di selesaikan dengan baik baik, namun usahanya untuk menyelesaikan di sekolahan tidak membuahkan hasil karena diduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Setelah tidak ada penyelesaian lewat sekolah terkait kasus yang menimpa anaknya, ibu septiana sebagai orang tua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada tanggal 30 September 2022 dengan nomor B/875/X/2022/Reskrim,dan di tangani oleh unit PPA guna mendapatkan keadilan dan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku yang diduga membullying anaknya.

Setelah memeriksa korban dan para saksi serta mengumpulkan bukti bukti yang ada,tidak berselang lama pihak kepolisian akhirnya memanggil terlapor yang berinisial (AI) untuk di mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

Selama masa penyidikan Terlapor (AI) juga sempat meminta kepada penyidik Agar masalah ini bisa di RJ (restorative justice) untuk di pertemukan oleh orang tua korban guna menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya, namun pada saat dilakukan pemanggilan pihak orang tua korban tidak mau hadir untuk melakukan RJ ( restorative justice), orang tua korban ingin Kasus Bullying yang menimpa anaknya ini di lanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Setelah tidak ada titik temu antara terlapor (AI) dengan orang tua korban ,pihak penyidik saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka agar di lakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam perbuatan Bullying tersebut sudah jelas melanggar hukum kemungkinan terlapor dapat terjerat pasal berlapis sesuai dengan undang undang kekerasan terhadap anakĀ  dan undang undang ITE pencemaran nama baik.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here