Beranda Sosial Harlah NU, Adakan Kegiatan Istighosah Dan Sosialisasi Tentang Perwakafan 

Harlah NU, Adakan Kegiatan Istighosah Dan Sosialisasi Tentang Perwakafan 

65
0

 ( Harlah dan sosialisasi tanah perwakafan oleh ketua NU Pati)

Pati-Kilaspersada.com, Kamis (20/4/2017) Bertempat di Gedung SMK NU telah dilaksanakan Harlah NU ke 94 dengan tema ” Istiqosah dan sosialisasi perwakafan” di Jl. Raya Pati-Kudus Km 4 Ds. Pegandan kec. Margorejo kab. Pati.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Pati H.HARYANTO, MH, MM, M. Si, Dandim 0718/ Pati LETKOL INF Andri  AMIJAYA KUSUMA.S.Sos, PBNU Pusat KH. ABDUL MANAN GHANI, Kepala Depag Pati Drs. H. AKHMAD MUNDAKIR, M. Si, Kapolres Pati yang diwakili Kapolsek Margorejo AKP EKO PUJIYONO, Rois Syuriah PC NU Pati : Sdr. KH. ANIQ MUHAMMADUN, Ketua PCNU Pati Drs. H. ALI MUNFA’AT, M. Pd, Danramil 12 Margorejo KAPTEN INF SRIYANTO,Kepala BPN Pati yang diwakili Kasi bagian Sosialisasi Sdr. WIWIK, Ketua PCNU se- Kab. Pati, Kepala SMK NU Pati H. SA’DULLAH, M. Pd, Beserta para tamu undangan lainnya tokoh agama dan para Kyai serta alim u’lama NU.

Dalam sambutannya Bupati Pati mengucapkan Alhamdulillah pada sore hari ini kita melaksanakan Harlah NU yang ke 94 digedung SMK NU yang baru. SMK NU yang dibawah naungan PBNU kabupaten pati. Diharapkan bangunan ini dapat kita rawat dengan baik karena tidak mudah mendirikanya dan banyak sekolah-sekolah lain yang berbasis islam. Bangunan ini diharapkan dapat merawat organisasi yang ada serta dapat mencetak kader-kader NU. Diharapkan kita semua satu pandangan baik dari tingkat Muspika maupun forkopinda. Pati menjadi tanggung jawab kita semua.
KH. Abdul Manan (Pengurus PBNU pusat) juga mengatakan bahwa aset yang harus dijaga oleh NU ada 2  yaitu aset maliyah dan aset amaliyah. Selama ini NU dalam pengurusan aset belum berjalan. Yang selama ini diurus oleh NU hanya Masjid dan belum aset yang lain. Mayoritas masjid di Indonesia dibangun oleh warga NU. Diharapkan Harlah NU bukan hanya sekedarnya dan diharapkan lebih bermanfaat. Masjid sangat penting dan pada akhir-akhir ini masjid kurang diperhatikan oleh NU. Masjid adalah rumah Allah dan merupakan sumber peradaban. Masjid adalah bangunan pertama kali didunia dan merupakan benteng NKRI. Dan yang dibangun oleh Rosul SAW ketika hijrah adalah Masjid. Diharapkan membangun Pati dari Masjid karena merupakan sunah Rosul. Jumlah masjid diindonesia kurang lebih 800.000,- dan dibangun oleh NU.

Sedangkan sosialisasi tentang perwakafan tanah dari BPN Pati menjelaskan tentang pengertian wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum syariah. Harta benda wakaf, Harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,baik yang sudah maupun yang belum terdaftar dan sertifikat atas satuan rumah.
Benda bergerak, maksud dan tujuannya yaitu persertifikatan tanah wakaf karena banyaknya tanah wakaf diseluruh Indonesia yang belum bersertifikat maka pihak kemenag RI dan BPN mengeluarkan SKB dengan maksud untuk peningkatan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pendaftaran tanah yang bertujuan untuk tertib penggunaan dan peruntukan tanah,tertib adminitrasi dan kepastian haknya serta utk keperluan pembuktian yg kuat.
Pengertian wakif dan Nadzir, Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya. Syarat wakif perorangan adalah dewasa,berakal sehat,tidak terhalang melakukan perbuatan hukum,pemilik sah harta benda wakaf.

Syarat pensertifikatan tanah wakaf. Tanah Negara,belum pernah dilekati dengan sesuatu dan belum ada akta ikrar wakaf. Tanah Negara yang sebelumnya belum pernah dilekati  hak namun telah ada akta ikrar wakaf. Tanah Negara yang sebelumnya sudah pernah dilekati sesuatu hak namun belum ada akta ikrar wakaf. Tanah yang sebelumnya sudah dilekati sesuatu hak dan sesuatu hak dan sudah ada akta ikrar wakaf. Tanah milik adat antara lain belum dibuatkan akta ikrar wakaf,telah dibuatkan akta ikrar wakaf. Tanah yang sudah ada haknya hak milik (utuh diwakafkan).

kilaspersada.com / AS )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here