Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • H Utomo Setelah Menjalani Masa Tahanan Selama 6 Bulan Divonis Bebas Oleh Hakim

    Apr 11 2023151 Dilihat

    Kilaspersada.com Pati- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati akhirnya memutus bebas terhadap H Utomo, warga Juwana Kabupaten Pati yang sebelumnya dijadikan sebagai terdakwa atas kasus investasi perkapalan di Juwana.
    Utomo dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan dari masa hukuman yang sudah dijalaninya selama 4 bulan di Lapas Kelas 2B Pati.


    Pahrur Dalimunthe yang merupakan Penasehat Hukum (PH) Utomo, usai sidang menjelaskan, sesuai putusan pengadilan Utomo dinyatakan lepas dan bebas dari segala tuntutan, dan bisa menghirup udara segar.
    “Kami hari ini tolong dipantau juga, dan mari kita sama-sama jemput H Utomo, dari Lapas karena sudah dinyatakan bebas,”Ungkapnya Senin (10/4/2023)
    Menurutnya,H Utomo sudah mendekam beberapa bulan di tahanan karena perbuatan yang tidak dilakukan, tuntutan yang tidak benar, dan juga atas kriminalisasi.


    “Hari ini Alhamdulillah ada keadilan, di PN Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya di lepaskan, dan tadi setelah majelis hakim memukul palu maka H Utomo harus dilepaskan dan kembali ke keluarga,”Katanya.
    Dirinya juga mengaku akan memberi kesempatan kepada penggugat apabila tak terima dan akan menempuh jalur hukum lagi, karena sesuai fakta dilapangan ini adalah masalah simple, dan bukan perkara sulit.
    “Uangnya jelas, pengembaliannya jelas, bahkan sesuai fakta di persidangan yang dikembalikan itu jauh dari yang diberikan oleh korban, dan ini tidak ada penipuan, namun murni hubungan bisnis, apabila kami mau nuntut balik itu sangat bisa, tapi kami akan diskusi dulu dengan keluarga dan pak Utomo,”Ucapnya.


    Sementara Utomo ketika ditemui nampaknya tidak banyak memberikan tanggapan, namun untuk menempuh ke jalur hukum, ia mengaku akan merundingkan dulu dengan keluarga maupun dengan Penasehat Hukum (PH).
    “Saya ditahan disini (Lapas Pati, red) 4 bulan dan di Polda 2 bulan, dan untuk lapor balik saya rundingan dulu dengan PH saya,”Singkatnya. (Tim)

    Share to

    Related News

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau...

    by Sep 04 2025

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top