Beranda Hukum Diduga Panitia Pemilihan BPD Desa Ngablak Menyimpang Dari Aturan, Wakil Ketua BPD...

Diduga Panitia Pemilihan BPD Desa Ngablak Menyimpang Dari Aturan, Wakil Ketua BPD Gugat Balik

95
0

Pati – Kilaspersada.com, Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak diduga menyimpang dari Undang-Undang. Pemilihan BPD di Desa Ngablak itu diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 55 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pati (Perda) Nomor 8 tahun 2014, tentang Mekanisme Pengisian Keanggotaan BPD dan Exploitasi Perempuan.

Heru selaku Wakil Ketua BPD Ngablak 2014-2019 , menegaskan akan menggugat panitia pemilihan, terkait dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, panitia diduga tidak membaca atau tidak memahami dasar dasar pembentukan BPD ,mulai dari tahapan pemilihan hingga pelaksanaan pengisian yang sudah rampung.

“Pengisian BPD di desa Ngablak Kecamatan Cluwak untuk Wilayah III (RW 04 dan 07) digelar pada (25/09) lalu, syarat dengan ketidak ada nya mekanisme yang benar, Calon BPD juga tidak diberikan Tatib, Penetapan anggota BPD juga tidak di informasikan ke calon pendaftar. Dan panitia juga sudah berani “mengangkangi” Perbub dan Perda, Padahal jelas pada Perbup Bab III dan Bab IV dan Perda Bab IV, Tentang Mekanisme Pengisian Anggota BPD. Semua mekanisme yang ditetapkan panitia pengisian dan pembentukannya pun tidak dilakukan sesuai peraturan yang ada.

Tak hanya Mekanismenya, Calon pengisi BPD juga yang tidak sesuai, pengisian BPD yang seharusnya ada keterwakilan dari pihak perempuan. “Pengisian berdasarkan fakta di lapangan keterwakilan perempuan yang terjadi di Desa Ngablak Justru Perempuan di exploitasi. Kuota perempuan sudah tertuang sebagai keterwakilan wilayah atau huruf C Perbub Nomor 55 Tahun 2014 pasal 3”, tambah heru selaku wakil BPD.

Mekanisme calon pengisian anggota BPD pada saat melaksanakan Pemungutan suara di rumah salah satu warga di Wilayah III juga bingung tentang tata cata mekanismenya, nada tersebut terungkap dari salah satu warga “Sunarmo”, (geh mas, mosok pilihan BPD nguwehke undangan langsung pilihan, gak ono musyawarahe ndisek..) iya mas, masak ada pilihan BPD kok langsung menyebar undangan terus pilihan, gak ada musyawarahnya dulu. celotehan lewat watshap tersebut di tujukan kepada wakil anggota BPD, karena warga bingung dan bimbang karena tidak ada musyawarahnya, “pungkasnya”.

Sebelum acara pemilihan langsung yang tidak sesuai dengan Perda yang ada, wakil ketua BPD juga mempermasalahkan tentang surat Keputusan Kepala Desa yang dikeluarkan oleh kepala Desa, namun dalam hal dan mengingat yang dijadikan landasan hukum Perda Kab. Pati no 8 tahun 2014 dan Perbup kab. Pati no 55 tahun 2014 tidak tertuang dalam SK Kepala Desa tersebut. Dan Panitia tetap melaksanakan acara pengisian BPD. Ketua Panitia Pemilihan BPD Ngablak “Raharjo” saat dipertanyakan tentang isi SK Kepala Desa tersebut hanya menjawab melalui Whats’ap dengan nada ma’af tanya saja sama yang membuat SK.

Ketua BPD Ngablak Mashud mengamini tentang adanya Mekanisme yang tidak sesuai dengan Perda, Camat Cluwak Dwi Nuryanto sebelum menjelang Pemilihan BPD di RW 04, saat dihubungi melalui Whats’ap baik lesan maupun telepon sampai saat ini belum ada respon. Kasi Pemerintahan Cluwak Novi Wibisono juga memberikan pencerahan ke masyarakat yang punya persepsi lain sehingga diterima masyarakat hanya sepotong sepotong terutama perihal keterwakilan perempuan. Dan enggak masuk akal, masak Kasi pemerintahan Kecamatan tidak tau kalou ada pendaftar perempuan, “tambah Heru dengan nada kesal”.

Kepala Desa Ngablak saat dikonfirmasi tentang SK Kepala Desa tersebut menjawab melalui telepon bahwa SK yang membuat pak Alim jabatan Kadus 1, Kepala desa hanya menandatangani saja,jadi saat ditanya mengapa dasar hukum di SK Kepala Desa tersebut tidak lengkap..? Kepala Desa Menjawab tidak mengetahuinya. Hal serupa juga diucapkan Sekertaris Desa Sujarwo.

Dengan pertanyaan tersebut, Seakan – akan semua pihak Pemerintahan Desa dan panitia saling lempar – melempar jawaban karena kebingungan dengan mekanisme pemilihan yang tidak sesua Tatib.

Kepala Desa Ngablak Suyana juga menambahkan dalam pembuatan Tatib dan penentuan Pemilihan langsung (coblosan) dan ketentuan lain tentang pemilihan BPD panitia tidak pernah konsultasi apapun kepada Kepala Desa.

“yang Lebih miris lagi Bab III Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan BPD Bab III pasal 4 no 1,2,3 tidak dilaksanakan di tingkat wilayah III Khususnya. Tentang kriteria Pemungutan suara yang ditentukan berdasarkan 1 kartu keluarga (KK) berhak satu suara ini juga tidak ada ketentuan di dalam Perda dan Perbup.

Mestinya ada kriteria dan Perdesnya (Peraturan Desa) yang mengatur tentang hal itu, karena sudah jelas pada tahapan pengisian BPD sudah ada aturan dan mekanismenya sudah jelas,” imbuh Heru.

Dengan alasan tersebut, Heru mengaku akan membawa permasalahan ini ke pihak yang berwajib. Dikatakan Heru, gugatan ini dilakukan bukan karena dirinya masa jabatan habis di 22 Oktober 2019 nanti, namun semata-mata ingin meluruskan alur sistem pengisian BPD yang benar. Karena sudah jelas melanggar Perda dan Perbup.

Pada Hari Kamis (26/09/19) Berkunjung ke kabag Pemerintahan Kab. Pati Teguh Widiatmoko untuk melaporkan hal tersebut ditanggapi dengan baik. Wakil ketua BPD Ngablak di dampingi Pimpinan BPD Kec. Tlogowungu H. Suyanto, beserta LSM dan Media. H. Suyanto juga berpesan bahwa Panitia Pemilihan BPD, pakailah aturan Perda dan Perbup yang sudah ada, jangan menentukan aturan sendiri.

“Hal ini kami lakukan karena jelas-jelas pelanggaran yang dilakukan panitia dan mesti harus diluruskan agar pengisian anggota BPD di Kabupaten Pati sesuai Perda dan Perbup dipatuhi oleh panitia pemilihan BPD di desa kami,” Pungkasnya.

(Red/Hw/As)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here