Kilaspersada.com Kudus: kasus dugaan kredit fiktif yang mencatut nama salah seorang nasabahnya yang di duga dilakukan oleh pihak BPR Dananta Kudus dimana kasus tersebut telah dipolisikan oleh korban pada 20 Oktober 2022 lalu dengan bukti Surat Keterangan Terima Laporan Pengaduan
Nomor : STTLP/623/X/2022/JATENG/RES.KUDUS
Tanggal 20 OKTOBER 2022
Kabarnya menurut informasi bahwa saksi-saksi korban serta dari pihak Terlapor sendiri sudah diperiksa semua oleh penyidik Satreskrim Polres Kudus.
Secara terpisah Direktur I (satu) Bidang Kepatuhan BPR Dananta Kudus, Tatut Suharso memberikan keterangan kepada Tim Media di rumahnya (16/01/23) bahwa nanti pihak BPR Dananta akan mengggelar press release agar semuanya menjadi jelas hanya terkait soal waktunya kapan, Tatut masih belum bisa memberikan kepastiannya, “Belum tahu mas, waktunya nanti akan kami bicarakan dengan Kuasa Hukum kami” demikian Tatut.
Sewaktu dikejar pertanyaan lagi oleh Tim Media soal kira-kira waktunya apakah dalam minggu ini atau minggu depan ataukah bulan depan, lagi-lagi Tatut masih belum bisa memberikan jawaban kepastiannya.
Pada kesempatan tersebut Tatut berusaha mengalihkan pembicaraan tentang pemberitaan yang pernah di tayangkan di Media BUSERINDONESIANEWS.COM bahwa hari kerja di BPR Dananta adalah Senin – Jumat dan Sabtu Minggu Libur serta tidak benar kalau sering tutup “Tolong itu direvisi dan kami TIDAK TAKUT banyaknya pemberitaan di Media” tegas Tatut. (Dengan demikian Hak Koreksi sudah dilayani – red)
“Tidak benar terjadi pengulangan kredit fiktif sampai 3 kali, hanya baru sekali saja” lanjut Tatut.
“Nantilah mas pada saat press release nanti semuanya akan dijelaskan oleh Kuasa Hukum kami, saya sebetulnya belum diperbolehkan bicara” jelas Tatut.
Sebagaimana telah pernah ditayangkan di Media BUSERINDONESIANEWS.COM bahwa terjadinya dugaan kredit fiktif yang dialami korban yaitu Ny. Ulliya Evanawati – warga Undaan Kudus ini sampai sebanyak 3 kali yaitu yang pertama pada Nopember 2021 saat itu korban (Ny. Eva) akan mengajukan kredit mobil di PT. Clipan Finance, yang kedua pada Oktober 2022 di Bank Jateng Kudus dan itu masih terjadi lagi pada 4 Januari 2023 di Kredit Plus sehingga mengakibatkan pengajuan kredit Ny. Eva terpaksa ditolak karena munculnya BI Checking MERAH akibat dari adanya kredit macet di BPR Dananta Kudus, padahal selama menjadi nasabah tabungan Taseda di BPR Dananta Kudus dia tidak pernah punya pinjaman sama sekali di BPR Dananta Kudus. Korban merasa dirugikan baik secara Materiil maupun Immateriil.
“Itu kan versinya pihak sana mas (pihak korban), apa mereka punya buktinya ? Tidak benar itu” tangkis Tatut
“Yang jelas itu oknum mas bukane karyawan tapi oknum (oknum karyawan BPR Dananta-red)” jelas Tatut, kemudian Tim Media mencoba menanyakan lagi oknum itu siapa saja pak Tatut ? apakah pihak Dananta sudah melakukan investigasi internal ? Tatut kembali mencoba menghindar “Nanti lah mas nanti pada press release nanti saja hanya memang kami belum tahu kepastiannya (press release)”
Komisaris utama BPR Dananta Kudus – Mashari – yang diminta konfirmasinya oleh Tim Media di rumahnya di desa Rejoagung Trangkil Pati justru menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya peristiwa tersebut “Saya belum tahu ada peristiwa itu mas” selanjutnya Mashari menegaskan “Itu semua tanggung jawab ada pada pihak Direksi, Direksi harus bertanggung-jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut segera.” Demikian tegas Mashari.
Dalam penelusuran investigasi lebih lanjut Tim Media memperoleh informasi dari sumber yang valid dan bisa dipercaya bahwa pihak Direksi diduga telah mengintervensi untuk penyelesaian kredit bermasalah dengan cara membuat debitur baru atas nama orang lain untuk menutupi kredit kredit atau membiayai angsuran macet, hal ini jelas murni sebuah unsur kesengajaan, karena kalau kesalahan input tidak mungkin NIK dan data KTP bisa lengkap dan benar semua, sedangkan kalau kesalahan input pasti ada data yang tidak benar tapi karena murni kesengajaan dilakukan hal ini, maka data debitur yang namanya digunakan tanpa sepengetahuan orangnya benar semua.
Muaranya tentu pada akhirnya akan muncul dugaan tanda tangan milik debitur tersebut yang dipalsukan. (Tim)