Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Diduga Jadi Korban kriminalisasi, Keluarga Terdakwa H Utomo Desak Hakim untuk Di Bebaskan

    Apr 01 2023162 Dilihat

    Kilaspersada.com Pati-Bertempat di Halaman Pengadilan Negeri Pati (PN) Puluhan warga Desa Bendar dan Bajomulyo Kecamatan Juana Kabupaten Pati melakukan aksi unjuk rasa
    Mereka menuntut agar Utomo, terdakwa yang diduga sebagai pelaku investasi bodong dibebaskan, karena dianggap sebagai korban kriminalisasi yang sudah memberikan keuntungan sebesar Rp 11 milyar, tapi justru malah dipenjara.

    Puluhan warga yang melakukan aksi demo ini meminta agar Hakim di PN Pati tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan bisa membebaskan Utomo, karena dianggap sebagai korban Rentenir atau Lintah Darat
    “Uang yang diterima oleh Utomo itu hanya Rp 1, 1 miliar lebih, dan selaku terdakwa ia sudah memberikan keuntungan Rp 11 Miliar lebih, tapi anehnya kenapa masih dipenjara,”Ungkap Koordinator Aksi warga Bendar dan Bajomulyo Supriyanto Jumat (31/3/2023) di halaman kantor PN Pati.

    Menurutnya, Utomo selaku terdakwa sebenarnya sudah membayar kepada saksi korban, baik melalui transper, cash, pencairan cek, bahkan ia juga sudah memperbaiki kapal dari saksi korban.
    “Korban sebenarnya sudah mengakui menerima keuntungan dari terdakwa, jadi kami minta agar terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak penipuan.”Ujarnya.

    Dirinya juga menyebut, apabila masih ada hitung-hitungan bisnis yang belum selesai, harus ditempuh jalur perdata, bukan jalur pidana.
    “Bagaimana bisa kena penipuan, uang milik korban yang diterima terdakwa hanya Rp 1,1 miliar lebih, sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari Rp 11 miliar,”Tanya Dia. dalam aksi di Pengadilan Negeri Pati pada saat agenda sidang.

    Aksi yang dilakukan oleh puluhan warga ini dengan membawa megaphone dan sejumlah spanduk, misalnya “Agar hakim jangan takut di intervensi dan bebaskan H Tomo dari korban lintah darat”, permintaan kepada majelis hakim untuk membebaskan H. Tomo karena dianggap sebagai korban Rentenir, dan jangan biarkan lintah darat merajalelala.

    Sementara di tempat yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati Fery Haryanti meminta agar para pendemo tidak melakukan anarkis, karena bisa merugikan sesama.
    “Kami tidak alergi untuk dikritik, demo silahkan, asal jangan sampai ada gesekan, saya pesan jangan sampai ada anarkis, karena bisa merugikan semua,”Pintanya.
    Ia juga mengaku untuk majelis hakim yang memimpin sidang tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun.
    “Untuk hakim tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk saya juga tidak bisa,”Cetusnya (SR/Red)

    Share to

    Related News

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau...

    by Sep 04 2025

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top