Kilaspersada.com Pati-Bertempat di Halaman Pengadilan Negeri Pati (PN) Puluhan warga Desa Bendar dan Bajomulyo Kecamatan Juana Kabupaten Pati melakukan aksi unjuk rasa
Mereka menuntut agar Utomo, terdakwa yang diduga sebagai pelaku investasi bodong dibebaskan, karena dianggap sebagai korban kriminalisasi yang sudah memberikan keuntungan sebesar Rp 11 milyar, tapi justru malah dipenjara.
Puluhan warga yang melakukan aksi demo ini meminta agar Hakim di PN Pati tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan bisa membebaskan Utomo, karena dianggap sebagai korban Rentenir atau Lintah Darat
“Uang yang diterima oleh Utomo itu hanya Rp 1, 1 miliar lebih, dan selaku terdakwa ia sudah memberikan keuntungan Rp 11 Miliar lebih, tapi anehnya kenapa masih dipenjara,”Ungkap Koordinator Aksi warga Bendar dan Bajomulyo Supriyanto Jumat (31/3/2023) di halaman kantor PN Pati.
Menurutnya, Utomo selaku terdakwa sebenarnya sudah membayar kepada saksi korban, baik melalui transper, cash, pencairan cek, bahkan ia juga sudah memperbaiki kapal dari saksi korban.
“Korban sebenarnya sudah mengakui menerima keuntungan dari terdakwa, jadi kami minta agar terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak penipuan.”Ujarnya.
Dirinya juga menyebut, apabila masih ada hitung-hitungan bisnis yang belum selesai, harus ditempuh jalur perdata, bukan jalur pidana.
“Bagaimana bisa kena penipuan, uang milik korban yang diterima terdakwa hanya Rp 1,1 miliar lebih, sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari Rp 11 miliar,”Tanya Dia. dalam aksi di Pengadilan Negeri Pati pada saat agenda sidang.
Aksi yang dilakukan oleh puluhan warga ini dengan membawa megaphone dan sejumlah spanduk, misalnya “Agar hakim jangan takut di intervensi dan bebaskan H Tomo dari korban lintah darat”, permintaan kepada majelis hakim untuk membebaskan H. Tomo karena dianggap sebagai korban Rentenir, dan jangan biarkan lintah darat merajalelala.
Sementara di tempat yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati Fery Haryanti meminta agar para pendemo tidak melakukan anarkis, karena bisa merugikan sesama.
“Kami tidak alergi untuk dikritik, demo silahkan, asal jangan sampai ada gesekan, saya pesan jangan sampai ada anarkis, karena bisa merugikan semua,”Pintanya.
Ia juga mengaku untuk majelis hakim yang memimpin sidang tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun.
“Untuk hakim tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk saya juga tidak bisa,”Cetusnya (SR/Red)