Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Pledoi Penasehat Hukum Bebaskan H. Tomo

    Feb 07 202647 Dilihat

    Pati – Kilaspersada.com. Sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati sebagai Terdakwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin, dengan agenda utama pembacaan putusan. Hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan Tegas menyatakan bahwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin dinyatakan bebas dari Tuntutan yang dihadapinya. Jum’at, (06/02/2026)

    Izzudin Arsalan, SH. MH, kuasa hukum H. Utomo dari kantor hukum Faturrahman, SH. MH dan Rekan, menyampaikan detail proses yang telah dilalui dalam perkara ini.

    “Setelah melalui tahapan persidangan yang panjang, hari ini kami menyaksikan pembacaan putusan yang sangat dinantikan. Selama proses persidangan, telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, maupun bukti dan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwah,” jelasnya.

    Menurut penjelasan Izzudin Arsalan, majelis hakim dalam pertimbangannya telah secara cermat menelaah seluruh argumen dan pembelaan yang diajukan terutama dalam Pldeoi.

    “Dimana dalam nota Pembelaan/Pldeoi, kami menyatakan bahwa perkara yang dihadapi Bapak Utomo merupakan kasus yang pernah diputus pada pengadilan sebelumnya dan kini diulang kembali, serta terkait dengan aspek yuridis yang menjadi dasar penting dalam pertimbangan hukum,” ujarnya.

    Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menyampaikan apresiasi terhadap konstruksi berpikir majelis hakim.

    “Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan kehati-hatian majelis hakim dalam mengadili perkara ini. Melalui proses yang transparan, akhirnya terungkap fakta kebenaran dan terwujudkan keadilan yang sesungguhnya, yang mengantarkan pada adanya putusan bebas bagi H. Utomo bin Lanjimin yg kita saksikan bersama hari ini,” tambahnya.

    Disi lain, kami harus menghormati dari pihak pelapor. Karena negara kita adalah Negara Hukum, sehingga kami juga melalui mekanisme hukum ini atau proses persidabgan inilah kami dapat menjawab semua tuduhan yg ditujukan kepada terdakwa, dimana putusannya majelis hakim menyatakan memebaskan klien kami dari tuntutan JPU. (Sa/Al)

    Share to

    Related News

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau...

    by Sep 04 2025

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top