Dugaan Penipuan 3,1 Milyar,Saksi : PT PUAS Tidak Beroperasi Sejak Tahun 2021
PATI – KILAS PERSADA.COM
Sidang kedua dugaan Penipuan 3,1 Milyar agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti yang menimpa korban Nurwiyanti atau Wiwit dengan terdakwa Anifah .Senin (11/08/25)
Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan Saksi Korban oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.hadir mendampingi persidangan
dan memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam persidangan kedua ini Saksi Korban yaitu Saksi Nurwiyanti alias Wiwit dan Saksi H.Hartono mengungkap fakta-fakta di muka persidangan bagaimana cara Terdakwa melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
“Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan pembagian hasil ” ucap ADV Teguh
Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023 – 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada Korban diduga uang dari Saksi Korban sendiri.
“Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan bunga tinggi,”tambahnya.
Dan didapati fakta ternyata perusahaan yang dimaksud terdakwa Anifah PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Sedangkan PT. Mustika Jaya Abadi kudus diduga tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. meminta JPU nantinya menerapkan restitusi dalam tuntutannya.
“Korban mohon kepada Pengadilan melalui JPU dengan segala kewenangan dan kewibawaan yang melekat berkenan menerapkan restitusi dalam tuntutannya kepada terdakwa nantinya, agar Korban dipenuhi hak-haknya atas kerugian akibat yang dilakukan Terdakwa Anifah, sehingga persidangan nan mulia ini dapat memenuhi rasa keadilan” papar ADV Teguh.
Untuk diketahui Terdakwa Anifah saat ini masih menjabat ketua yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati yang bergerak di kegiatan Dapur Sehat Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati .
Ditempat yang sama kuasa hukum terdakwa Adv.Darsono, SH, menjelaskan bahwa angka Rp 3,1 miliar tersebut berasal dari tiga kontrak yang berbeda.
“Angka Rp 3,1 Milyar berasal dari tiga kontrak yang berbeda”jelas ADV.Darsono.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam kontrak-kontrak tersebut terdapat jaminan berupa tanah di Rembang atas nama suami terdakwa, serta tanah di wilayah kecamatan margoyoso.
Editor : Agus suprianto
