Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Antara Karmisih dan Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah Hadirkan Saksi
PATI – KILAS PERSADA.COM
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti antara Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah yang akrab disapa Zana atas perkataan “Zana Rentenir”. Ironisnya, ada yang dinilai hakim menghambat jalannya persidangan, Kamis (20/3/2025).
Sidang kali ini dengan menghadirkan saksi lanjutan, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Nyamat saksi ahli bahasa yang juga merupakan salah satu Dosen menilai sesuai keyakinannya, bahwa kata rentenir berkonotasi negatif dan dianggap mencemarkan nama baik Zana.
Sedangkan dari pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi lagi guna meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang sangat disayangkan, saat sidang berjalan terjadi kegaduhan, hingga hakim menyuruh salah satu pengunjung dari kubu terdakwa jika tidak bisa diam (mendikte) lebih baik keluar, dan dikatakan lagi mungkin dia pengen jadi terdakwa.
Saksi mengaku pada saat kejadian memang berada di tempat kejadian, dan melihat Karmisih berada di atas kapal, namun dari kejauhan dan tidak mendengarkan apapun yang diteriakkan atau diucapkannya. Dan ada juga yang mengaku tidak sengaja melihat karena kapalnya berada di dekat kejadian. Ketiga saksi mengaku hanya mendengarkan Zana Rentenir dari banyak orang tidak secara langsung.
Karmisih waktu itu (26/01/23) dengan lantang meneriakkan kata Zana rentenir di muka umum, pada saat ditanya oleh majelis hakim tidak mengakui dan mengatakan lupa mengatakan apa, karena dia habis berduka atas meninggalnya suaminya. Kemudian diingatkan oleh majelis hakim lewat beberapa video yang beredar di akun YouTube, namun Karmisih kekeh mengatakan lupa.
Hakim anggota bertanya, kalau memang merasa tidak mengatakan apa-apa, kenapa setelah dilaporkan oleh Zana kok meminta maaf. Karmisih menjawab, jika dia disuruh meminta maaf namun tidak dimaafkan.
Terpisah, Zana, seusai sidang mengatakan, andaikan dia meminta maaf dengan tulus akan dimaafkan, dengan catatan, Karmisih harus menghadapkan Suwarti dan Budi dihadirkan untuk menjelaskan kenapa saya dibilang Rentenir, saya pengen dengar penjelasan dari mereka namun kenyataannya juga tidak dihadirkan.
“Perseteruan antara Zana dan Karmisih adalah buntut dari sengketa kapal antara Zana melawan Suwarti dan Budi. Dengan kasus perdata dan pidana yang telah dimenangkan oleh Zana. Masih banyak buntut dari kasus investasi kapal hingga menyeret banyak pihak,” ujarnya.
Penulis : Rohman
Editor : Heroe
