Pati – Kilaspersada.com. Berdasar turunnya Surat Edaran TR dari Kapolda tanggal 22 Januari 2020 Bahwa penerbitan SIM Baru maupun perpanjangan harus melakukan tes psikolog dulu. Pemberlakuan tes psikologi ini mulai 9 Maret 2020.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, SIK., melalui Kasat Lantas Pati AKP Abdul Mufid, SH.MH., saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (10/03/20) membenarkan bahwa memang setiap penerbitan SIM baru maupun perpanjangan harus melalui tahap psikolog dulu. Sosialisasi dari Mulai surat edaran turun dari Polda sudah di gencarkan di medsos humas polres Pati. Saat ini sudah tiba waktu pelaksanaannya untuk mengikuti tes tersebut, walaupun belum sempurna tapi kedepannya,ini akan kita buat evaluasi 6 bulan kedepan, ungkap Kasat Lantas Abdul Mufid.

Abdul Mufid selaku Kasat Lantas juga menjelaskan untuk pembuatan SIM juga harus sehat jasmani dan rohani sesuai Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 tentang SIM. Dengan diberlakukannya tahab tes psikologi ini, Abdul Mufid berharap resiko kecelakaan di jalan raya khususnya di Kabupaten Pati akan menurun.
Tentang sarana dan prasarana tempat Tes Psikolog Abdul Mufid tidak berkomentar banyak, pasalnya yang mencari dan menentukan untuk tes psikologi merupakan pihak yang di tunjuk langsung dari Polda. Jadi Pihak Satlantas Pati hanya sebatas menyembatani tentang pelaksanaan tes psikologi tersebut, Pungkas Abdul Mufid saat ditemui media.
Nurul Wijayati, S.Psi., Selaku penguji tes psikolog dari PT. Edisantoso konsultan psikologi menjelaskan bahwa tahab – tahab untuk mengikuti tes psikologi bagi pembuat SIM yaitu pemohon untuk antri ambil pengisian formulir pendaftaran dan selanjutnya baru untuk melakukan tahab pengujian.
Bagi penerbitan SIM C harus menjawab 30 pertanyaan, dan untuk Penerbitan SIM A, selain 30 Pertanyaan ada tambahan soal untuk menggambar atau sketsa gambar.
Durasi waktu menjawab idealnya 30 menit. Dan bagi pemohon yang lanjut usia nantinya ada perbantuan khusus dari pihak penguji tes psikologi. Terkait pembayaran untuk mengikuti tes psikologi pemohon membayar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).
Nurul juga menambahkan bahwa jikalau pemohon uji psikolog membuat SIM langsung A dan C, pemohon cuma bayar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Untuk penilaian penguji tes psikologi menyebutkan lulus dan tidak lulus. Kriteria kelulusan uji psikolog meliputi kecermatan, ketahanan kerja, stabilitas emosi, dan kejiwaan. Sebagai tahab awal adanya tes psikologi ini, pihak Penguji juga meminta Ma’af bila ada kekurangan puasan atas pemohon, semuanya kedepan fasilitas akan selalu kami perbaiki, pungkas Nurul.
(AS)
