Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar

Diposting pada

Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar

PATI – KILAS PERSADA.COM

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kesebelas dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa Anifah dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.Pti. Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwied Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah. Rabu (01/10/25) Siang.

Sidang Kesebelas ini dengan agenda pemeriksaan Terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Sidang bertempat di Pengadilan Negeri Pati,kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H. memberikan keterangan kepada awak media di ruang tunggu .Rabu (01/10/25)

Dalam persidangan kali ini terdakwa menerangkan bahwa benar terdakwa telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3,1 Milyar. Uang tersebut dipinjamkan ke Puput dengan diberikan keuntungan 5 hingga 10 persen dan selanjutnya 5 persen diserahkan ke Korban dengan dalih bagi hasil investasi jual beli ayam.

Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7 persen .

Dengan berbagai alasan terdakwa Anifah, saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023 – Maret 2024 mengalami kerugian sebesar Rp.3,1 Milyar rupiah.

Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puput dikenakan bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan korban.

Dan didapati fakta ternyata perusahaan terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Atas keterangan Terdakwa dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat menjatuhkan tuntutan yang maksimal dalam perkara ini karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya sehingga unsur-unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telah terbukti.

Wiwied selaku Korban berharap keterangan terdakwa yang berbelit-belit menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa

“Kami selaku korban berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal terhadap Terdakwa 4 Tahun Penjara, bilamana perlu diperberat karena Terdakwa tidak merasa bersalah dan keterangannya berbelit-belit serta suka mungkir”pungkas Teguh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *