Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Pengaruh Miras, Jajaran Polres Pati Ungkap 16 Kasus Penganiayaan Dari 41 Tersangka

    Jan 10 2020173 Dilihat

    Pati – Kilaspersada.com, Dalam satu bulan, Polres Pati berhasil mengungkap 16 kasus penganiayaan dan Pengeroyokan dengan mengamankan 16 orang dari 41 tersangka, sedangkan pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas.

    Hal itu diungkapkan Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun, SIK kepada wartawan saat jumpa pers di Halaman Polres Pati. Kamis siang,(09/01/2020), siang.

    Menurut Kapolres, 98 % kasus itu terjadi akibat dari pengaruh minuman keras yang mereka konsumsi sebelum melakukan tindak pidana.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku 98 % terdampak dari minuman keras,” sambung Kapolres.

    Disinggung soal dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tendas Kecamatan Tayu, pihaknya mengungkapkan, bahwa pelaku pengeroyokan ada 5 orang, namun yang berhasil diamankan oleh petugas baru 1 orang, sedangkan pelaku yang lain masih dalam kejaran petugas dan semua pelaku masih ada hubungan saudara.

    “Total tersangka pelaku penganiayaan sejumlah 5 orang, yang satu orang sudah ditangkap dan yang 4 orang masih dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

    Untuk korban penganiyaan di Desa Tendas ada 5 orang, 1 orang diantara korban luka serius sampai hari ini masih mendapatkan perawatan medis.

    Tentang pidana yang di kenakan kepada para tersangka, terang Kapolres Pati, mereka akan dijerat dengan KUHP Pasal 351 dan Pasal 170 tentang penganiayaan.

    “Mereka melanggar KUHP Pasal 351 dan Pasal 170 tentang penganiayaan,” tandas Kapolres.

    (Humas Res Pati/As)

    Share to

    Related News

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau...

    by Sep 04 2025

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top