Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Oknum LSM di Pati Mengancam Membunuh Kades Tlogorejo, Kuasa Hukum : Kita Mangku Negara Law Firm Kawal Penuh Kasus Ini Sampai Tuntas

    Sep 10 2020189 Dilihat

    Pati – Kilaspersada.com, Paguyuban solidaritas kepala desa dan perangkat desa kabupaten Pati (Pasopati) gelar jumpa pers di Sekretariat Pasopati terkait pengancaman pembunuhan kades Tlogorejo Kecamatan winong dari seorang oknum yang yang mengaku LSM.

    Jubir Pasopati, Nabiyanto, SH., Saat konferensi pers

    Juru bicara Pasopati Nabiyanto, SH., Mengecam keras terkait pengancaman pembunuhan yang Menimpa saudara kita kades Tlogorejo “Lasman”. Kita ikuti alur hukum yang berjalan, kita dukung penuh proses penegak hukum polres Pati. Hormati, saya yakin Polres Pati profesional dalam menindak lanjuti kasus ini, tegas Nabiyanto.

    Ini kedua kalinya kita jumpa pers, Dalam pengawalan kasus ini, hari ini kami kuasakan penuh kepada lawyer muda Izzudin Arsalan, SH., dkk dari Mangku Negara Law Firm. Hari ini, Rabu, (09/09) penanda tanganan surat kuasa hukum, jadi kasus yang Menimpa saudara Lasman, sudah sepenuhnya kita kuasakan kepada mereka, terang Nabi.

    Ketua Pasopati Dwi Toto HP

    Kuasa Hukum Izzudin Arsalan, SH., Mengatakan bahwa seorang oknum yang mengaku anggota LSM tersebut mengancam pembunuhan dengan cara yang sadis pada (26/08) kepada Lasman kades Tlogorejo. Untuk itu kami sebagai kuasa hukum Lasman, akan menyiapkan produk hukum untuk menjerat terduga hingga proses akhir hukum.

    “Terduga pelaku yang berinisial (H) ini mengaku LSM, maka kami akan cek semua legalitas lembaganya. Dan apabila legalitas lembaga tidak terdaftar maka kamu akan junctokan dengan pasal 228 KUHP tentang jabatan palsu,” ujar Izzudin saat selesai jumpa pers di Sekretariat Pasopati.

    Selain itu, karena oknum tersebut pengancamannya lewat elektronik Platform watshap dan video call maka kami akan jebloskan dengan tindak pidana melalui UU ITE pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU 19/2016, yang ancamannya kurungan penjara maksimal empat tahun atau denda 750 juta rupiah, jelasnya.

    “Kami sebagai Kuasa Hukum, akan selalu mengawal proses ini sampai selesai, dan harapan saya untuk terduga pelaku cepat di tetapkan sebagai tersangka dan semoga cepat di lakukan penahanan, agar pelaku mempunyai efek jera dan menyadari bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang salah,” tegas dan pungkas Izzudin.

    (Red_As)

    Share to

    Related News

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau...

    by Sep 04 2025

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top