Kilaspersada.com pati-Langkah cepat dan Tegas yang diambil jajaran Pemkab Pati melalui Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra terkait adanya kasus dugaan oknum Kades di kecamatan Juwana Pati yang diduga menelantarkan gadis yang dihamilinya dibuktikan dengan memanggil dan memeriksa terhadap oknum Kades tersebut untuk di mintai keterangan.
Pemanggilan dan pemeriksaan oknum kades di Juwana Pati tersebut berlangsung pada hari Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 wib bertempat disalah satu gedung sekda kabupaten Pati.
Pemanggilan dan pemeriksaan oknum Kades tersebut merupakan kelanjutan setelah pada hari Jumat 10/03/23 yang lalu para pejabat jajaran Sekda kabupaten Pati memanggil dan mendengar pengaduan langsung dari Bunga (korban) serta melihat dan meneliti bukti-bukti yang dipaparkan oleh Bunga dan Kuasa Hukumnya yaitu Tri Wulan Larasati, SE. SH. MH. CLa yang juga disaksikan langsung oleh beberapa rekan-tekan Media.
Terpisah, kepala bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Pati – Kabul Aris S – kepada Tim Media ketika ditemui di ruang kerjanya (Rabu 15/03/23) menyampaikan bahwa undangannya (pemberitahuan pemanggilan dan pemeriksaan oknum Kades tersebut) mendadak karenanya dirinya yang sedang ada kegiatan di kecamatan margoyoso terpaksa bergegas menuju kantor Sekda Pati guna menghadiri pemanggilan dari pihak Sekda Pati (Asisten 1).
Sementara dari rekan² Media mensinyalir bahwa pemeriksaan tersebut diduga memang sengaja tertutup dan tidak mau diliput Media mungkin untuk menjaga kewibawaan oknum kepala desa tersebut.
Banyak dari rekan-rekan Media yang kecewa dan sangat menyayangkan sikap Sekda yang cenderung menutup diri dan tidak berkenan transparan terhadap Media.
Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Permasdes kab. Pati – Kabul Aris S saat dimintai keterangan oleh awak media menuturkan berbelit belitnya oknum Kades dalam memberikan keterangan kepada para pejabat jajaran Sekda meski bukti-bukti sudah dipaparkan di depan matanya. ” ZA memang berbelit belit dalam menjawab setiap pertanyaan dari kami, sehingga menyebabkan saya sendiri sempat emosi namun setelah kita desak bolak-balik dengan metode pertanyaan yang lebih tajam akhirnya dia pun mengakui bahwa telah berhubungan dengan Bunga berulangkali bahkan sebelum dirinya menjabat kepala desa dan mengakui juga bahwa Bunga sempat hamil 3 kali, serta mengakui juga bahwa dirinya telah menyuruh Bunga untuk menggugurkan kandungannya dengan dikasih uang 3 juta Rupiah, serta mengakui bahwa dirinya pernah menjanjikan akan membelikan rumah dan mobil kepada Bunga” demikian Keterangan Kabul.
Namun ZA menolak untuk menikahi Bunga dengan berbagai alasan yang tidak realistis dan rasional, untuk itu pihak jajaran Sekda kini tengah berupaya melalui berbagai pihak guna bisa menyadarkan ZA agar mau menikahi Bunga, tetapi jika langkah -langkah itupun ZA masih bersikukuh tetap tidak mau bertanggungjawab dan menikahi Bunga maka pihak jajaran Sekda Pati akan memproses ZA sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.
Selanjutnya ditanya tentang Sanksi terhadap ZA, Kabul menjawab tegas “Sanksinya adalah pecat”
Sementara itu dari Kuasa Hukum Bunga yaitu Tri Wulan Larasati, SE. SH. MH CLa ketika ditemui oleh Tim Media menyatakan ” Lha iya sudah jelas bahwa ZA ini typikal oknum pejabat yang tidak punya konsistensi, komitmen serta integritas bahkan attitude-nya saja tidak punya, masak dihadapan para pejabat Sekda yang notabene adalah atasannya masih berani berbohong dan mencla mencle omongannya padahal semua bukti-bukti sudah dipaparkan didepannya, itulah sebabnya kami tetap berancang-ancang untuk mengambil tindakan guna mengajukan gugatan perdata ke PN Pati serta mengajukan tuntutan pidana ke Satreskrim Polresta Pati sehingga prosesnya ini sama-sama berjalan guna memberikan pelajaran kepada ZA bahwa segala perbuatannya mempunyai dampak konsekuensi hukum baik bagi dirinya secara pribadi maupun kedinasannya” tegasnya. (Tim-red)