Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Kejari Pati Musnahkan BB 56 Perkara

    Sep 27 2024151 Dilihat

    Kejari Pati Musnahkan BB 56 Perkara

    PATI – KILAS PERSADA

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 56 perkara. Prosesi pemusnahan itu diselenggarakan di halaman Kantor Kejari, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Pati.Selasa (24/09/24) Siang.

    Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati Fery Haryanta, Staf Kefarmasian dan Alkes bidang Sumber Daya Kesehatan Agustian Kusumastuti, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, dan Kasi, Kasubag, Jaksa Fungsional serta Pegawai Kejaksaan Negeri Pati.

    Kajari Pati, Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemusanahaan barang rampasan negara yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan sampai dengan periode September 2024. Sebagaimana dimanatkan oleh undang-undang yang pelaksanaannya harus dilakukan oleh Jaksa sebagai Eksekutor.

    “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya Kejaksaan dalam memberikan ruang diskusi dan silaturhami antar intansi penegak hukum dalam ruang lingkup system peradilan pidana atau criminal juctice system. Sampai bulan September tercatat ada 56 perkara yang akan dimusnahkan BB. Diantaranya, terdapat 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, 2 perkara senjata tajam (Sajam), 5 perkara uu Kesehatan, 10 perkara perjudian, 17 perkara Narkotika, 17 perkara minuman keras dan 1 perkara perusakan barang,” jelasnya.

    Dapat terlihat masalah Narkotika, Miras, Perjudian masih menjadi tindak pidana yang mendominasi tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Pati.Berdasarkan hal tersebut tampaknya APH harus lebih concern dengan hal-hal prevetif sebelum mengambil langkah represif jika diperlukan.

    “Barang Bukti yang dimusnahkan didominasi 1.281 botol Arak Bali Putera Dewata Grup, dengan ukuran 600 ml, kadar alkohol 40 persen dan dua jirigen Arak bali ukuran 30 liter dengan kadar alkohol 40%,” pungkas Kajari.

    Share to

    Related News

    BRI Kanca Pati Layani Penukaran Uang Bar...

    by Mar 15 2026

    BRI Kanca Pati Layani Penukaran Uang Baru Melalui Program SERAMBI 2026 PATI – KILAS PERSADA.CO...

    Pemprov Jateng Dukung Perayaan Cap Go Me...

    by Mar 15 2026

    Pemprov Jateng Dukung Perayaan Cap Go Meh Tingkat Provinsi SEMARANG – KILAS PERSADA.COM Peray...

    Anifah Terdakwa Penipuan 3,1 Milyar Ditu...

    by Okt 09 2025

    Anifah Terdakwa Penipuan 3,1 Milyar Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara PATI – KILAS PERSADA.COM ...

    Universitas Safin Pati Sambut 647 Mahasi...

    by Sep 11 2025

    Universitas Safin Pati Sambut 647 Mahasiswa Baru Lewat MPMB 2025 PATI – KILAS PERSADA COM nive...

    Bupati Hadiri Rakor Cipta Kondisi Aman K...

    by Sep 01 2025

    Bupati Hadiri Rakor Cipta Kondisi Aman Kondusif di Kabupaten Pati PATI – KILAS PERSADA COM Bup...

    Kenaikan PBB-P2 Dibatalkan,12 Ruas Jalan...

    by Sep 01 2025

    Kenaikan PBB-P2 Dibatalkan,12 Ruas Jalan di Pati Ditunda Direhabilitasi PATI – KILAS PERSADA.C...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top