Kilaspersada.com Rembang -Kasus Pengadaan Laptop oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Dindikpora) kabupaten Rembang Yang dilaporkan oleh Lembaga LP3 ke Kejari terus berlanjut Hingga Sampai saat ini.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh kasi Intel Agus Yulianan Indra,per tanggal 31 mei 2024,telah dilakukan pengecekan terhadap lima sekolah di wilayah kabupaten Rembang.
Sunardi Ketua LP3 Rembang membenarkan hal tersebut, dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekkan tindak lanjut kasus tersebut ke kejaksaan negeri (Kejari) Rembang pada Senin (3/6/2024).
Kita datang ke kejaksaan, menanyakan sudah di jalan atau belum terkait laporan kami. kedua kita datang ke sini menambahi berkas berkas yang mana kala di perlukan “ujarnya”
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selalu memantau, mengikuti,dan menanyakan perkembangan dari kasus ini.pada kesempatan itu,juga diserahkan sejumlah data tambahan beserta bukti.
Buktinya kita sudah menambahkan terkait dengan perpres pasal 72 tentang pengadaan Barang dan peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah melalui penyedia. Banyak sekali, karena disitu ada 140 lembar kalau tidak salah “tambah Sunardi
Kemudian terkait dengan pengecekan sekolah masih terus berlanjut,dari informasi yang didapatkanya, sudah ada 15 sekolah yang dicek hingga hari ini.
Tanggapan Kejaksaan, kita datang ke situ, sudah dilaksanakan terkait ini, dengan baru mengecek beberapa sekolahan, kalau nggak salah tadi saya dengar 15 sekolahan,”imbuhnya.
Nantinya,akan ada sebanyak lebih dari 200 sekolah yang akan didatangi, guna pengecekan kasus yang merugikan negara ini.
Ini baru diambil sample lima, kalau nggak salah dari 200 sekian sekolahan akan didatangi semua” pungkas Ketua LP3 Rembang itu.
Diberitakan sebelumnya, Proyek pengadaan laptop Dindikpora Kabupaten Rembang, dilaporkan ke Kejari Rembang pada Senin (27/5/2024).
Tepatnya terkait pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK)
di lingkungan Dindikpora Kabupaten Rembang pada tahun 2022
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3), diketahui pengadaan Proyek senilai Rp 26 miliar tersebut, terdapat kerugian negara hingga Rp 15 miliar.
Adapun laporan yang diadukan adalah terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TIK yang diduga telah melanggar dan tidak mengindahkan regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Diketahui, Proyek tersebut menyasar di Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang pada tahun 2022.
Adapun modus operandi adalah mark up anggaran yang di lakukan.sehingga terdapat perbedaan harga sejumlah alat TIK
tidak hanya itu, alat yang ada juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya.(***)