Dugaan Penipuan Bermodus Bagi Hasil 3,1 Milyar di Pati, Berujung Penahanan Terdakwa
PATI – KILAS PERSADA.COM
Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang perdana kasus nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti, dugaan tindakan pidana penipuan yang menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwied warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati.Senin (04/08/25)
Kronologi awal Korban Wiwid dijanjikan investasi awal senilai 200 jt ,selanjutnya nambah lagi sehingga mencapai total 1.9 M dengan persentase bagi hasil dari terdakwa 5-7%.
Selanjutnya nambah lagi untuk ternak ayam dengan keuntungan 5 % tiap bulan yang dijanjikan oleh Terdakwa Anifah.
Dalam perjalanan bisnis ini satu tahun lancar, namun selanjutnya mengalami kemacetan tidak seperti sebelumnya.
” Tahun pertama berjalan lancar selanjutnya tahun kedua tidak lancar, dugaan kami tahun pertama memakai uang yang korban setorkan alis uang klien kami sendiri ” tambah adv teguh.
Selanjutnya Terdakwa sempat minta tambahan modal lagi 1 Milyar dengan alasan untuk usaha pakan ternak ayam.
Diwakili kuasa hukum DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.Advokat yang berkantor di Surakarta ini memberikan kronologi kejadian kepada awak media yang meliput yang merugikan korban capai 3,1 Milyar.
” Korban klien kami alami Kerugian Capai 3,1 Milyar” Jelas Advokat Teguh.
Dan kemudian terdakwa melaporkan seolah-olah terjadi force majeure. Karena ayam ternaknya banyak yang mati sehingga Tidak bisa membayar kewajibanya.
Karena merasa dibohongi oleh terdakwa selanjut korban mencari tau fakta yang sesungguhnya, ketika diketahui perusahaan dan usahanya fiktif, selanjutnya Korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Pati.
” Kami melaporkan kasus ini ke Polresta Pati diterima Unit IV Reskrim pada tanggal 1 Agustus 2024″ jelas ADV Teguh.
Dalam proses penyidikan tersangka Anifah sempat ditahan,jeda beberapa hari dilakukan penangguhan penahan. Kemudian di Kejaksaan Negeri Pati terdakwa dilakukan penahanan namun hanya tahanan kota, selanjutnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Pati.
Saat sidang pertama digelar Senin (04/08/25) terdakwa dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Pati.Atas keputusan Majelis Hakim.
Atas Keputusan yang diambil majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati untuk menahan terdakwa Anifah sangat direspon baik korban dan penasehat hukumnya.
” Kami sangat mengapresiasi terhadap penetapan yang dilakukan majelis hakim dengan segala kewenangan telah mampu menyerap apresiasi rasa keadilan bagi klien kami” pungkas ADV Teguh.
Editor : Agus suprianto
