Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Dugaan Penipuan 3,1Milyar di Pati,Terdakwa Anifah Bermodus Kerjasama Fiktif

    Agu 21 202540 Dilihat

    Dugaan Penipuan 3,1Milyar di Pati,Terdakwa Anifah Bermodus Kerjasama Fiktif

    PATI – KILAS PERSADA.COM

    Sidang dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk digelar Ketiga dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti ( Wiwied ) warga Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah digelar di Pengadilan Negeri Pati. Rabu (20/08/25)

    Sidang Ketiga ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi diantaranya notaris Karina komala dewi dan Saksi notaris Febya chairun nisa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

    Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan.

    Sesuai jumpa pers yang digelar usai jam istirahat, kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam persidangan Ketiga ini Saksi yang dihadirka Saksi Notaris Karina Komala Dewi dan Saksi Notaris Febya Chairun Nisa mengungkap fakta-fakta di muka persidangan bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

    Untuk diketahui bahwa Anifah selaku terdakwa belom ada itikad baik untuk mengembalikan uang 3,1 milyar, dia merupakan ketua Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati,Ketua Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati,Dapur Sehat Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.Dirinya juga pemilik dari Cafe resto Joglo yang ada di Pati yang bergerak dalam bidang kuliner.

    Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5%

    ” Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah, saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri,” jelas Teguh.

    Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual-beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani dengan imbalan sejumlah bunga sampai dengan 10%,tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

    Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara ini tidak dipelintir seolah-olah Perkara Perdata

    “Bahwa pada pokoknya menerangkan Terdakwa Anifah itu melakukan rangkaian kebohongan dengan menjanjikan investasi jual – beli ayam mengunakan perusahaan yang ternyata diketahui fiktif untuk dan oleh karenanya, tidak seharusnya Perkara ini digiring ke ranah perdata”tambahnya.

    Karena dengan tegas korban menyatakan tidak pernah ada cicilan, karena tidak ada hubungan hutang piutang antara Terdakwa dengan Korban. Ini murni pidana, karena uang yg di klaim sebagai keuntungan atau return oleh Terdakwa, itu tenyata uang Korban sendiri, yg dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian Terdakwa menyerahkan sebagian kepada Korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam.

    “Kami juga berharap suami terdakwa atas nama Sony Febriardi Kurniawan, juga turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Karena dari awal turut serta bersama-sama Terdakwa seolah-olah menjalankan investasi jual beli ayam, bahkan terakhir Suami Terdakwa telah menukar jaminan tanah yg semula tanah milik bapak Pirna dengan tanah di Rembang miliknya.”papar Teguh.

    Redaksi berusaha berkomunikasi dengan pengacara terdakwa namun keburu masuk dalam persidangan , sementara belom dapat konfermasi.Sidang dilanjutkan Senin depan tanggal 25 Agustus 2025.(**)


    Share to

    Related News

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau...

    by Sep 04 2025

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top