Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu

Diposting pada

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu

PATI – KILAS PERSADA.COM

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Keenam dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti ( Wiwied )Margorejo dan terdakwa Anifah warga mojopitu Kabupaten Pati.

Sidang ke-6 dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati dengan No Perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti.Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H, usah persidangan memberikan konferensi pers kepada awak media.Senin (08/09/2025)Siang.

Dalam persidangan saksi Moch Harun
yang namanya dicatut menyatakan nota yg dibuat oleh Saudara Joko atas permintaan Terdakwa Anifah adalah tidak benar dan tanda tangannya dipalsukan.

Saksi pasangan suami istri Puji Supriyani (Puput) dan Teguh Nugroho sudah dilakukan pemanggilan paksa oleh Jaksa Penuntut umum ,yang bersangkutan tidak berada di rumah tinggalnya.

Dalam persidangan Ke-6 ini Saksi yang dihadirkan Muh Hatun. Saksi Puji Supriyani dan Teguh Nugroho yg telah dipanggil 3 kali tidak hadir dan terakhir dipanggil dg upaya paksa namun tidak diketahui keberadaannya, sehingga BAP dibacakan oleh JPU.

” Saksi pasangan suami istri Puji Supriyani (Puput) dan Teguh Nugroho sudah dilakukan pemanggilan yang ke-3 kalinya oleh Jaksa namun yang bersangkutan tidak berada dirumah, kemungkinan sudah kabur dan atau pindah rumah ” jelas Advokat Teguh.

Untuk diketahui saksi Puji supriyani (Puput) dan Teguh nugroho menyatakan Terdakwa Anifah mengenakan bunga 10 % dipotong di awal dan dikenakan bunga 10% jika setelah jatuh tempo tidak sanggup membayar hutang pokoknya, sehingga total hutang Puji supriyani ke Terdakwa Anifah berjumlah Rp. 4,8 Milyar

Fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya mengungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%.

Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri.

Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada saksi Puji supriyani ( Puput ) dengan dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban.

Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT Puas sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Atas fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara ini tetap memperhatikan rasa keadilan terhadap korban.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bersesuaian dengan Keterangan saksi-saksi sebelumnya. Uang yg di klaim sebagai keuntungan atau return oleh Terdakwa, itu senyatanya uang Korban sendiri.

Dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual – beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian terdakwa menyerahkan sebagian kepada korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam.

“Tadi sama-sama kita dengarkan keterangan Saksi Muh. Harun yg menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan tidak benar kuitansi yg dibuat oleh Saudara Joko atas perintah Terdakwa Anifah karena Saksi sudah vakum dari usaha ternak ayam sejak awal Tahun 2023.”

“Kemudian terkait Keterangan Saksi Puji Supriyani (Puput) dan Teguh nugroho yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai Hukum Acara Pidana, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHAP karena memang memiliki alasan yang sah, sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 1985 tentang Pembuktian BAP Saksi dan Pasal 187 KUHAP dapat dijadikan alat bukti surat yang sah oleh Majelis Hakim.

Hal mana secara substansi, keterangan Saksi Puput dan Teguh Nugroho yg menyatakan bahwa Terdakwa Anifah telah meminjamkan uang kepada Saksi-saksi dg bunga sebesar 10 % dipotong di awal dan dikenakan 10 % lg jika pada saat jatuh tempo blm bisa mengendalikan hutang pokoknya.

Sehingga total hutang yg seperti hutang ke rentenir ini menjadi Rp. 4.819.000.000, – yg akhirnya diserahkan jaminan SHM 682 milik orang tua Saksi Teguh Nugroho.
Hal ini membuktikan bahwa klaim Terdakwa ada itikad baik menyerahkan sertifikat milik Terdakwa kepada korban tidaklah benar karena senyatanya SHM 682 tsb adalah milik orang tua Saksi Teguh nugroho dan belum dilakukan AJB dan balik nama hingga saat ini.” papar Teguh.

Teguh menambahkan bahwa ada hal yang menarik adalah cara terdakwa memalsukan nama dan keadaan palsu. Seperti Saksi Muh Harun dalam kuitansi yg dipalsukan menjadi Afan Harun.

Demikian juga nama yg diungkap sebagai pemberi modal kepada Terdakwa Anifah, disampaikan kalo uang yang diterima saksi Puji supriyani dan Teguh Nugroho bukan dari Korban Wiwid namun di palsukan bernama Hasan Widodo /Bos Widodo/Widodo yang beralamatkan rumah warna putih di samping makam MOI JL. Syeh jangkung Pati Kidul.

” Nama tersebut kami cari informasi tidak diketemukan justru kami menemukan nama Hasan Wibowo yang memiliki rumah disamping makam MOI Pati kidul, namun nama tersebut tidak ada hubungan dengan kasus ini.”Pungkas Teguh.

Reporter : Heri
Editor : Agus suprianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *