Anifah Terdakwa Penipuan 3,1 Milyar Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Diposting pada

Anifah Terdakwa Penipuan 3,1 Milyar Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

PATI – KILAS PERSADA.COM

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke-12 dengan agenda agenda tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.Pti.Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban wiwid warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah waega Pati Provinsi Jawa Tengah. Kamis (09/10/25)

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.,memberikan keterangan kepada awakedia usai persidangan.

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah memenuhi unsur Pasal 378, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar serta hal-hal yg memberatkan Terdakwa adalah telah merugikan Korban Wiwid sebesar Rp. 3,1 Milyar,terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yg meringankan tidak ada.

Atas tuntutan JPU dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut maksimal 4 (Empat) tahun penjara dalam perkara ini.

“Kami sangat mengapresiasi Penuntut Umum yg sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 Saksi dan Ahli Pidana dari UGM, termasuk saksi-saksi a de charge dan Ahli Pidana dari UNDIP yg dihadirkan Terdakwa,” jelas Teguh

Sangat pantas terdakwa dituntut hukuman maksimal 4 (Empat) tahun penjara. Karena memang terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tidak ada alasan Penghapus pidana dan alasan pemaaf sebagaimana diuraikan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) sehingga berdasarkan Pasal 48-51 KUHP serta Pasal 44 KUHP maka terdakwa harus bertanggungjawab. Terlebih JPU menilai tidak ada alasan yg meringankan terdakwa. Sedangkan alasan yang memberatkan adalah Terdakwa telah merugikan korban 3,1 Milyar, berbelit-belit dalam persidangan serta tidak merasa bersalah.

“Kami mohon Majelis Hakim dengan segala kewenangan dan kewibawaan yg melekat, berkenan memutuskan Terdakwa bersalah serta menghukum Terdakwa 4 (Empat) Tahun Penjara dan menetapkan restitusi kepada Korban sebesar 3,1 Milyar. Karena keadilan dari perspektif korban sepatutnya juga diperhatikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, yg sejauh ini kami lihat cukup bijaksana dalam meneriksa perkara ini.” pungkas DR. Teguh Hartono

Korban Wiwid usai sidang dalam wawancara bersama insan pers merasa cukup puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Tuntutan 4 tahun penjara.Dengan tuntutan tinggi diharapkan masyarakat Pati dapat menilai bahwa tindakan yang merugikan orang itu hukumnya setimpal.

Majelis Hakim memutuskan hukuman maksimal seperti yg tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memutuskan terdakwa untuk mengganti kerugian kami selaku korban.”pungkas Wiwid.

Editor : Agus suprianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *