Pati – Kilaspersada.com, Anggota Polsek Jakenan dampingi petugas kecamatan jakenan laksanakan operasi yustisi berbagai tempat di wilayah jakenan. Kamis, (17/09).
Awal operasi yustisi ini, pihak yang berwenang tidak memberikan denda, akan tetapi memberi teguran saja.
Adapun jumlah awal operasi yustisi ini, terdapat pelanggaran yang ditindak sebanyak 16 Orang meliputi :
a. Tudak menggunakan masker : 16 Orang. b. Kerumunan atau tidak jaga jarak : Nihil c. Penerapan jam malam pembatasan : 5 Tempat Warung Makan / Kopi
Dan sanksi yang di berikan total :
a. Adm : Nihil b. Teguran : 16 orang bagi pemilik warung dan pengunjung telah diberikan teguran dan himbauan supaya warung tutup jam 22.00 WIB c. Tindakan fisik ( push up dll) : Nihil d. Denda : Nihil e. Kerja sosial : Nihil
No comments yet.