Pati – Kilaspersada.com, Penyaluran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) dalam rangka penanggulan Covid-19 di Kabupaten Pati, masih menunggu payung hukum.
Menurut ketentuan, penerima BLT DD bukan tercatat sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Bansos PKH atau BPNT serta bantuan sosial lainnya.
Meskipun sudah ada regulasi dan petunjuk teknis, secara administrasi dan mekanisme dirasakan masih membuat bingung bagi sebagian besar kepala desa (Kades).
Lantaran, memang BLT ini menjadi hal baru, maka para kades harus berpikir dan merencanakan ulang penggunaan DD.
Agar tidak keliru dalam pelaksanaannya dan atas prinsip kehati-hatian, para kades yang tergabung dalam Pasopati (organisasi kades) di Kabupaten Pati mendatangi Kantor Dispermades di Jalan Panglima Sudirman Km. 3 Pati, Kamis (30/4/2020), untuk berkonsultasi.
Mereka terdiri atas Kades Mintorahayu Kecamatan Winong, Kades Tambaharjo Kecamatan Pati, Kades Sidoharjo Kecamatan Wedarijaksa dan Kades Tegalharjo Kecamatan Trangkil.
Mereka diterima Kabid Pembangunan Desa Dispermades, Kasdjono, di ruang kerjanya.
Kades Mintorahayu Dwi Totok Prasetyo yang juga ketua Pasopati mengungkapkan, kedatangan mereka untuk berkonsultasi tentang penggunaan DD dan mekanisme serta pelaporannya.
“Walaupun sudah ada regulasi dan cukup jelas petunjuk teknisnya, namun karena ini adalah hal baru, maka kami perlu berkonsultasi agar tidak keliru,” jelasnya
Hal tersebut bertujuan, lanjutnya, agar dalam pelaksaan penyaluran BLT yang dialokasikan dari DD tersebut, tidak menyalahi aturan.
“Karena bagaimanapun, kades bertanggungjawab atas penggunaan anggaran DD. Jadi harus ada prinsip kehati-hatian,” terang Totok.
Dan yang membuat mereka ‘tak habis pikir’, adalah besaran prosentase yang dialokasikan untuk bantuan BLT, yang bervariasi.
Yaitu, desa dengan jumlah DD 800 juta hingga 1 milyar rupiah, ketentuan alokasi BLT-nya sebesar 25 persen. DD sebesar 1.2 milyar rupiah, 30 persen dan DD lebih dari 1.2 milyar, sebesar 35 persen.
“Itu membuat teman – teman kades bertanya – tanya. Apa tidak terbalik perhitungan itu. Yang mendapat DD kecil justru prosentasenya kecil, yang DD- nya besar malah prosentasenya besar pula,” kata Totok bertanya – tanya.
Karena tidak semua mendapat bantuan BLT sebesar 600 ribu rupiah, sebut Totok, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyatakat agar tidak terjadi konflik.
“Ada bantuan, tapi sampai saat ini belum turun ke desa. Bahkan BLT DD untuk penanganan dampak Covid-19 belum dapat didistribusikan kepada masyarakat karena menunggu acuan atau payung hukum dari Bupati Pati,” pungkas Kades Mintorahayu itu.
(Mkg/Red)
No comments yet.