Pati – Kilaspersada.com, Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Jawa tengah yang mempunyai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat untuk ikut memanfaatkan program dari Bapenda Jawa tengah. Dengan program ini, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan bebas biaya BBN-KB II, dan bebas biaya sanksi PKB.
Caranya mudah, Bagi yang mempunyai kendaraan yang menunggak pajak, atau pembelian kendaraan second, silahkan anda urus dan bayar pajak di kantor Samsat terdekat sesuai wilayah anda, yang ada di Jawa tengah.
Program ini berlangsung mulai dari 17 Februari sampai 16 Juli 2020 pukul 15.00 Wib. Program ini dikeluarkan dengan dasar Pergub No. 4 Tahun 2020 Nomor 973/02.649 Tahun 2020.
Terpisah, Kepala UPPD Kabupaten Pati Drs. Hanindyatama, M.Si saat di temui awak media, ia berharap dan mengajak masyarakat kabupaten Pati untuk berbondong – bondong memanfaatkan program yang istimewa ini, Pasalnya program ini special di awal tahun dan waktunya sangat lama sekali hingga lima bulan kedepan. Yang dulunya biasanya program – program seperti ini waktunya di akhir tahun dan waktunya hanya sebentar.
“Dengan adanya program ini, Hanin berharap pendapatan pajak kendaraan bermotor yang ada di wilayah kabupaten Pati meningkat. Dengan kenaikan pendapatan pajak nantinya juga akan kembali kemasyarakat untuk pembangunan Daerah. Sehingga warga bisa menikmati hasilnya,” ungkap Hanin.
Hanin juga menambahkan bahwa yang bebas biaya hanya BBN-KB II dan Sanksi administrasi PKB, Kalau masalah PNBP seperti biaya plat nomor dan biaya STNK tetap bayar seperti yang tertera di notis pajak STNK, pungkas Hanin.
Ayoooo ayoooo… Sedulur…. !!!
Yang punya kendaraan bermotor masih bernomor polisi luar daerah Jawa tengah atau kendaraannya menunggak pajak, untuk segera memanfaatkan program pembebasan BBN-KB II dan pembebasan sanksi PKB.
(As)
No comments yet.