Pati – Kilaspersada.com, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo adalah sebuah rumah sakit milik pemerintah yang berada di Kota pati, tepatnya dijalan raya Dr. Soesanto No. 114 Pati, Jawa tengah.
Terkait pemberitaan vidio yang viral di medsos beberapa hari lalu tentang salah satu warga desa Bogotanjung Kecamatan Gabus yang tidak diterima untuk dirawat di RSU Soewondo. Akhirnya pihak Rumah sakit angkat bicara tentang hal tersebut. Sabtu, (18/01/20).
Dr. Joko Subiyono,MM., Wadir Pelayanan RSU RAA Soewondo menjelaskan bahwa “Pasien atas Nama (Mr. X) yang datang ke RSUD Suwondo dengan keluhan sakit kepala. Hasil pemeriksaan team medis kami dikatakan normal, dari Dokter kami diberikan obat pada pasien yang diperuntukkan untuk penghilang rasa nyeri, Pasien di edukasi dan di beri arahan oleh Dokter kami memberi solusi karena tidak ada indikasi untuk dilakukan rawat inap,” ungkap Joko.

“Sebelum pasien pulang, Pihak Rumah Sakit sudah memberikan beberapa pengarahan terkait penyakitnya, Begitu juga pasien waktu di beri arahan untuk pulang, Pasien dengan petugas medis juga saling berjabat tangan. Berarti petugas kami sudah sesuai prosedur pelayanan SOP yang di terapkan di RSU Soewondo,” pungkas Joko.
Seusai Pasien pulang, Jeda waktu jam ada orang yang datang ke IGD RSU Soewondo menemui Dokter yang berada di IGD. Dan orang tersebut mengaku keluarga pasien, dengan nada yang marah seperti di Vidio yang telah beredar (viral-red).
Ketua IDI Pati Dr. Cahyono juga memberikan penjelasan bahwa, Apabila ada pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) ataupun umum, itu tidak boleh ada penolakan, Baik itu di Rumah Sakit swasta maupun milik pemerintah dengan alasan kamar penuh. Harus di tangani sesuai aturan yang berlaku melalui mekanisme yang telah di atur dalam undang – undang tentang Rumah Sakit.
Dr. woro Nurcahyono M.Kes., Direktur RSU RAA Soewondo juga memberi pengarahan bahwa, “pasien BPJS tidak boleh ditolak dan wajib diterima, Kslaupun misal kelas 3 penuh, maka bisa dititipkan di kelas 2, yang nantinya kalau sudah ada ruang yang kosong baru turun ke kelas 3. Sehingga tidak ada penolakan pasien,” jelas Woro.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama RSUD RAA Soewondo menyampaikan terkait pemberitaan tersebut, “Bahwa sejujurnya pihak kami sangat terkejut, karena pihak kami belum dapat konfirmasi terkait viralnya Vidio tersebut. Dan langkah selanjutnya hasil rapat intern, kami akan lakukan proses hukum yang berlaku. Akibat pemberitaan tersebut pihak Rumah Sakit sangat dirugikan,” keluhnya.
“Evaluasi, saran dan kritik yang membangun kepada kami sangat kita butuhkan, agar pelayanan kami di RSU Soewondo bisa lebih maksimal,” pungkasnya.
(Hr/As)
No comments yet.