Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Bupati Rembang Beri Waktu Kepada PT. Sumber Energi Untuk Cari Lokasi Baru Dalam Pembuatan Stasiun Gas

    Jan 05 2020128 Dilihat

    (Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, saat menerima audiensi masyarakat krikilan di aula komplek pasar Desa Krikilan)

    Rembang – Kilaspersada.com, Pemkab Rembang, beri tenggang waktu 2 hari kepada PT. Super Energi (SE) mencari lokasi di Desa Krikilan untuk pembangunan stasiun gas.

    Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat audiensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Rembang dengan masyarakat Desa Krikilan, di aula kompleks Pasar Desa Krikilan, hari Kamis kemarin.

    Bupati mengatakan, penghentian dilakukan sementara untuk memenuhi kepentingan negara, dengan adanya pendirian gas dan memenuhi keinginan masyarakat Desa Krikilan, yang menginginkan lokasi pendirian stasiun gas di lokasi desa setempat, dan tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    “Saya minta wilayah tanah yang kira-kira dengan cepat kita clearkan dari sisi teknis tata ruang, aman, tidak mengganggu masyarakat. Sehingga kepentingan negara terpenuhi, dan kepentingan masyarakat terpenuhi,” imbuhnya.

    Bupati menambahkan, kebersamaan masyarakat diperlukan, mengingat PT. SE harus bisa mengalirkan gas pada 19 Januari 2020. Namun lokasi stasiun gas tidak bertentangan dengan Undang-undang RTRW. Apabila bertentangan dengan RTRW, maka pemangku kebijakan akan diancam hukuman 5 tahun penjara.

    Sebelumnya, perwakilan PT. SE, Ari Kudadi mengungkapkan PT. SE membeli gas dari Perusahaan Hulu Energi, selaku pengebor sumur gas. Pengeboran gas dilakukan di tahun 2017, namun oleh pemerintah pusat ijin pembelian baru turun Desember 2019.

    Ari Kudadi menegaskan pembangunan stasiun di Jatihadi, karena tanah di Desa Krikilan tidak sesuai RTRW, peruntukannya tidak untuk industri, dan dari segi lalu lintasnya untuk lewat kendaraan pengangkut gas kurang sesuai.

    Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krikilan, Sutoyo menyoroti lokasi pendirian stasiun gas di Desa Jatihadi, dirasa tidak memperhatikan keselamatan. Pasalnya, penurunan pipa hanya memakai gerobak sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja.

    Jika pembangunan stasiun berlanjut di Desa Jatihadi, menurut Sutoyo akan berdampak bagi masyarakat, karena pipanya ditanam di tanah akan rawan bocor, pendirian stasiun dekat dengan tiang listrik dapat memijarkan api dan lokasinya berada di tanah rawan longsor, “jelasnya”.

    (Pur)

    Share to

    Related News

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau...

    by Sep 04 2025

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top