Pati, Kilaspersada.com — Puluhan warga Di desa Doropayung RW 03,RT 08, Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penggusuran pemukiman mereka untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di atas tanah aset desa.
Warga melolak penggusuran oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Doropayung, karna lokasi tersebut masih dihuni sekitar 8 Kepala Keluarga (KK) dengan puluhan penghuni yang telah tinggal dan berusaha di kawasan itu selama puluhan tahun.
Warga Desa Doropayung RW 03,RT 08, yang terdampak penggusuran dan tidak ingin di sebut nama nya (51), menyampaikan ” Sebetul nya warga RW 03,RT 08 sebagian setuju mas di gusur karna kami sadar yang kami tempati memang tanah desa bukan punya kami sebelum kami mendirikan bangunan sudah di beri tahu dari pak kepala desa untuk tidak membangun bangunan permanen kalau sewaktu waktu tanah di gunakan desa, kami nemempati tanah ini geratis tidak membayar sama sekali dan dari pihak desa tidak pernah menarik uang sewa atau pajak tapi ada sebagian warga menolak karna mereka sudah mendirikan bangunan permanen dengan biaya yang tidak sedikit wajar kalau mereka menolak sedangkan tidak dapat ganti rugi uang atau tidak punya tanah lagi untuk tempat tinggal”.
Sementara itu pihak (pemdes) Doropayung, Saat di temui media di Kantor Kepala Desa Doropayung (15/12/2025) 10:52 wib, kepala desa sedang keluar tidak ada di kantor. Salah satu perangkat desa doropayung pak modin joko mengatakan ” Awal mula yang menetap itu sebetulnya ada 4 kk yang dahulu tinggal karna terkena penggusuran sungai Silugonggo tahun 2012, Sebagian di tempatkan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) di RT 01, dan 4 KK tidak punya tempat untuk tempat tinggal. Sementara untuk menempati tanah milik desa sambil menunggu pembangunan Rusunnawa jadi yang ada di desa Bumirejo mas… Tapi ternyata sampai rusunnawa jadi orang orang yang menempati tanah itu tidak mau pindah. Sampai saat ini sudah 12 tahun lamanya, Ada 8 rumah yang menempati sepanjang selatan lapangan desa Diropayung mas “.
Pemdes Doropayung juga menambahkan keterangan saat musdes juga menghadirkan kepala rusunnawa dan kepala rusunnawa siap untuk menampung warga yang terdampak penggusuran dan konfirmasi saat musdes 7 kk setuju untuk pindah dan yang tidak setuju cuma 1 kk.
Desa tidak pernah menarik uang sewa atau pajak atas lahan tersebut maka dari itu (Pemdes) Doropayung tidak bisa memberikan ganti rugi uang atau lahan kepada 8 kk atau rumah yang terdampak penggusuran dari kepentingan pembangunan Koperasi Merah Putih, sambungnya.
Pemdes Doropanyung berharap kesadaran warga yang menempati tanah desa, untuk bersedia pindah secara tertib aman dan damai tanpa adanya gesekan antar warga agar progam pemerintah Koperasi Merah Putih dapat terlaksana. ( Antok/*)
No comments yet.