Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • 3 Tersangka Pelaku Pungutan Liar Program PTSL Desa Alasdowo Jalani Sidang Pertama

    Feb 06 2020184 Dilihat

    Pati – Kiladpersada.com, Pengadilan Negeri Pati Gelar Sidang Pertama Dalam Perkara Pungutan Progam PTSL Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Rabu, (05/02/2020).

    Pelaku pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang melibatkan 3 orang di desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati berikut barang bukti, yang sebelumnya dibekuk oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Ketiga tersangka kini baru menjalani sidang yang perdana di Pengadilan Negeri Pati.

    Dua tersangka yang merupakan panitia PTSL tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

    Ketiga tersangka tersebut semuanya merupakan panitia Program PTSL Desa Alasdowo. Ketiga orang tersebut adalah (MLN) jabatan Kades, (SBT) jabatan Ketua Panitia Progam PTSL dan (MG) jabatan Bendahara Desa.

    Para pelaku ini melakukan pungutan liar sebesar Rp 600 ribu kepada 1300 warga pemohon yang mengikuti program PTSL, padahal sesuai aturan untuk biaya yang dibayar oleh pemohon hanya sebesar Rp 150 ribu.

    Dan agenda sidang hari ini adalah pembacaan epsepsi tuntutan Jaksa penuntut umum.

    (Mkg/As)

    Share to

    Related News

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau...

    by Sep 04 2025

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top