Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Slamet Warsito Layangkan Surat Gugatan ke PT BPR MAA

    Des 17 2020250 Dilihat

    Pati – Kilaspersada.com, Merasa dirugikan PT BPR Mandiri Artha Abadi (MAA), Debitur asal Pati layangkan surat gugatan atas pelelangan agunan yang tidak sesuai prosedur.

    Slamet Warsito beserta kuasa hukum gelar jumpa pers

    Slamet Warsito (Debitur) mengatakan, merasa dirugikan karena agunan pinjaman di bank tersebut diduga disalahgunakan. Bahkan saat ini agunan berupa tanah seluas 8000 meter persegi, hendak dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

    “Beberapa kali KPKNL sudah memberikan surat permintaan pelelangan aset saya itu, tapi kami belum memberikan respon Karena tanah ini masih dalam sengketa,” ungkap Slamet.

    Sebelumnya, pihaknya melakukan pinjaman uang kepada BPR MAA yang kantornya berada di Semarang pada tahun 2015 silam. Besar pinjamannya adalah Rp3 miliar dengan potongan administrasi dan cadangan bunga sebesar Rp200 juta. Sehingga pihaknya menerima bersih hanya Rp 2,8 Miliar.

    “Pada 2017, sempat terjadi kredit macet hingga belum bisa membayar angsuran, tetapi saya sudah berkoordinasi dengan pihak BPR MAA Semarang, dengan kesepakatan menjual aset secara bersama-sama.

    Namun, tanpa sepengetahuannya, pihak bank menjual aset tanah tersebut pada 2018 lalu. Padahal pada Januari 2018, Slamet sudah melaporkan ke pihak bank bahwa ada progres penjualan empat unit ruko seharga Rp7,5 Miliar.

    “Kalau pembangunan itu selesai, maka saya sudah bisa membayar hutang yang ada di bank,” lanjut Slamet.

    Seiring berjalannya waktu, ada pihak yang memberikan informasi kepadanya bahwa tanah yang dipakai untuk agunan tersebut sudah dijual oleh pihak bank. Ia pun langsung mengajukan gugatan dan akhirnya menang hingga semua aset kembali.

    “Saya juga melaporkan pihak bank ke Polres karena telah menggelapkan tanah saya. Kemudian untuk pemalsuan surat-surat, saya laporkan ke Polda. Sampai saat ini masih berjalan,” bebernya.

    Hingga saat ini, sengketa tanah itu masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun KPKNL Semarang masih tetap meminta persetujuan pelelangan, padahal statusnya masih tanah sengketa.

    “Karena lelang itu tidak sesuai dengan aturannya, maka kami akan menggugat KPKNL sebagai penanggungjawaban dan penyelenggara lelang,” tegas Slamet. (Red/*)

    Share to

    Related News

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau...

    by Sep 04 2025

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top