Sidang ke-4 Dugaan Penipuan 3,1 Milyar di Pati ,Keterangan Saksi – Saksi Ditunda

Diposting pada

Sidang ke-4 Dugaan Penipuan 3,1 Milyar di Pati ,Keterangan Saksi – Saksi Ditunda

PATI – KILAS PERSADA.COM

Sidang ke-4 tentang dugaan penipuan 3,1 Milyar dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti.,Dugaan penipuan dan atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti (Wiwid) warga Margorejo Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah.Senin (25/08/25)

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan serta memberikan keterangan kepada awak media usai sidang digelar.

Sidang Keempat ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari Saksi-Saksi sebelumnya, diantaranya saksi Tohari, saksi Ketua RT, saksi Yoseptia, saksi Sudiharsono dan saksi Joko santoso. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Dalam persidangan sebelumnya saksi yang dihadirkan adalah saksi Tohari yang merupakan Paman Terdakwa Anifah.Mengungkap fakta di persidangan bahwa Tahun 2022 kandang ayam sudah tidak digunakan dan kerjasama dengan Terdakwa tidak pernah ada.

Demikian juga saksi Yoseptia dari Toko pakan ayam juga mengungkap bahwa Terdakwa tidak pernah beli pakan ayam atau kerjasama dengan terdakwa Anifah.

Dan dengan tegas menyatakan kwitansi yang dibuat terdakwa bukan dari toko Sapta Jaya alias kuitansinya dipalsukan oleh Terdakwa.

Sedangkan Saksi Sudiharsono dan Saksi Joko Santoso memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak bersesuaian dg bukti yang ada sehingga membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan saksi bahwa mereka seharusnya ikut serta mempertanggung jawabkan kwitansi-kwitansi yang nggak benar tersebut bersama Terdakwa.

Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara pidana ini harus diputuskan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim agar Terdakwa Anifah tidak berdalih bahwa ini perkara perdata wanprestasi biasa.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 29 AB (Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesia) dan Pasal 1328 KUH Perdata bahwa perkara pidana seperti penipuan harus diputus terlebih dahulu daripada perkara perdatanya.” papar Advokat Teguh.

Dirinya menambahkan bahkan Pasal 1328 KUH Perdata tegas mengatur ,Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yg dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yg lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

“Sehingga menurut hemat kami, Perjanjian dapat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu suatu hal tertentu (Obyek Perjanjian) dan Sebab Yang Halal (Kausa). Hal ini berarti perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal dan dianggap tidak pernah ada.”, ungkap DR. Teguh Hartono SH.MH, juga Dosen Hukum Acara Pidana dan Perdata di berbagai perguruan tinggi ini sekaligus jebolan Program Doktor Ilmu Hukum UNS ini.


Tim/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *