Ribuan Botol Barang Bukti Dari Berbagai Merk Miras dan Narkoba di Kejari Pati Dimusnahkan

Diposting pada

Pati – Kilaspersada.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus pada tahun 2020

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Pati, barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras sebanyak 2157 botol , narkotika jenis inex 1376, senjata tajam jenis parang 4 buah dan sejumlah handphone. Rabu, (12/08/20)

Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit SH.MH., menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Pati.

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan dari 16 perkara narkoba, minuman keras 18 Perkara, perjudian, sajam dan cabul”, tegas Kajari.

Untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Pati, tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah di laksanakan pemusnahan sekaligus bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bukti kinerja dari Kejari Pati.

Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pidana umum Firman Wahyu Octavian, SH., Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pati Purwono, SH., para jaksa fungsional dan sejumlah Staf Kejaksaan Pati.

Usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti, diantaranya Kasatreskrim Polres Pati AKP Sudarno SH, Kasat Narkoba AKP Puji Raharjo SH, Perwakilan Dinas Kesehatan Pati.

(Her/As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *