Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Masa Pandemi, Bupati Instruksikan Pendaftaran PPDB Berbasis Daring

    Apr 29 2020171 Dilihat

    Pati – Kilaspersada.com, Bupati Pati Haryanto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengadakan Sosialisasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2020 secara Video conference di Ruang Pati Command Center, Selasa (28/4).

    Peserta video conference ini adalah seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP, Pengawas SD/SMP, Korwilcam Bidang Penyelenggara Penerimaan Pendidikan dan segenap panitia dalam kegiatan Sosialisasi PPDB Kabupaten Pati.

    Bupati mengatakan PPDB tahun ini dilaksanakan sesuai PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Pati No.21 Tahun 2020.
    Ia meminta seluruh sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

    “Sedangkan PPDB untuk TK dan SD diusahakan oleh sekolah melalui mekanisme daring atau online, misalnya melalui aplikasi whatsapp atau email sekolah,” terang Bupati.

    Kendati tidak ada pendaftaran melalui tatap muka, Bupati menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPDB secara jelas. Informasi yang harus ditampilkan, kata Bupati meliputi jalur pendaftaran, perpindahan persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.

    “Untuk hasil PPDB, sekolah wajib mengumumkan secara terbuka seperti informasi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melalui papan pengumuman sekolah, laman sekolah, maupun media lainnya,” tutur Haryanto.

    Bupati juga menyebutkan, prosentase pendaftaran jalur zonasi 60%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali 5% dan
    jalur prestasi 20% dari daya tampung sekolah.

    Dalam video conference ini, Bupati juga menyampaikan bahwa PPDB untuk jenjang TK dan SD yang melalui jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jika masih ada sisa kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dapat ditambahkan ke jalur prestasi.

    “Para Kepala Sekolah diharapkan mematuhi pembagian zonasi dan jumlah rombongan belajar yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas tentang PPDB TK dan SD,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Bupati mengatakan, bila ada sekolah yang kelebihan pendaftar agar melaporkan ke Disdikbud, ke sekolah lain yang lebih membutuhkan. Ia juga berpesan agar nilai rapor dan piagam kejuaraan yang dimiliki calon peserta didik, baik akademik atau non akademik bisa dipakai dalam pendaftaran melalui jalur prestasi.

    Bupati berpesan agar semua pihak mematuhi regulasi yang ada. Menurutnya dengan keterbukaan dan kepatuhan terhadap semua aturan pelaksanaan PPDB tahun 2020, akan dapat berjalan lancar dan kondusif.

    “Terakhir marilah kita bersama berdoa, semoga
    Pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Sehingga kita semua dapat kembali melanjutkan kehidupan ini secara normal dan lebih baik, anak- anak kita bisa kembali ke sekolah untuk belajar,” harapnya.

    Sementara itu Kepala Disdikbud Winarto mengatakan prinsip dan tujuan PPDB menurut PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019 adalah non-diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
    “Tujuannya adalah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan,” tuturnya.

    Untuk ketentuan tambahan satuan pendidikan SD dan SMP yang belum terpenuhi kuota rombongan belajarnya, Winarto mengatakan sekolah dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah (retrieval) sampai akhir bulan September 2020.

    “Sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan dalam rangka PPDB dan dilarang menambah rombongan belajar jika sekolah memenuhi atau melebihi ketentuan dan sekolah tidak memiliki lahan/ menambah Ruang Kelas Baru (RKB),” jelas Winarto.

    (Hms/As)

    Share to

    Related News

    Tanam Karakter Edukasi Pendidikan Anak, ...

    by Nov 27 2025

    Pati – Kilaspersada.com, 26 November 2025 — Bunda PAUD Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudew...

    Bupati Sudewo Janjikan Tambahan Ruang Ke...

    by Okt 08 2025

    Bupati Sudewo Janjikan Tambahan Ruang Kelas di SD Maitan 2 Tambakromo PATI – KILAS PERSADA.COM...

    Bunda PAUD Kabupaten Pati Tegaskan Komit...

    by Apr 16 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Bunda PAUD Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo menghadiri dan memb...

    Bupati : Dunia Pendidikan Harus Bersih, ...

    by Mar 15 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Bupati Pati Sudewo, Sabtu (15/3), saat menghadiri Pelantikan Pengurus...

    Minimalisir Pungutan Liar di Dunia Pendi...

    by Mar 04 2025

    Pati – Kilaspersada.com,  Adanya pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh sekolah n...

    Lepas Kontingen Kemah Ukhuwah Nasional 2...

    by Feb 09 2023

    Pati – Kilaspersada.com, Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Kontingen Kemah Ukhuwah Nasional...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top