
(Dari kiri : Dekan Fakultas Teknik Lingkungan Undip, Prof. Syafrudin,Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Arief Djatmiko,Wakil Ketua Komisi D DPRD jateng, Hadi Santoso)
Semarang – Kilas persada.com, Pembangunan suatu wilayah harus senantiasa memperhatikan keselamatan lingkungan, kelestarian serta berkelanjutan di masa depan. Sementara pembangunan yang berkelanjutan tidak akan terwujud tanpa ada peran serta dan komitmen pemerintah bersama masyarakat. Karenanya, dibutuhkan kesepahaman dan kesepakatan dari pemerintah dan masyarakat.
Berulang kali Gubernur Jawa Tengah menegaskan perlunya membangun konsesus agar masyarakat juga ikut berperan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Melalui kesepakatan tersebut akan terbentuk kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat. Pembangunan berwawasan lingkungan sendiri adalah suatu usaha untuk meningkatkan kualitas manusia yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan lingkungan sebagai faktornya.
Pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan akan membawa tujuan agar suatu masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan. Oleh karenanya, pengelolaan sumber daya alam membutuhkan perhatian terhadap ekosistem. Dalam melakukan sebuah pembangunan, baik dengan cara memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam, diperlukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Wakil Ketua Komisi D DPRD jateng Hadi Santoso,ST.M.Si mengatakan ada 3 hal terkait pembangunan berwawasan lingkungan yang pertama bahwa jawatengah ternasuk pemerintah daerah memiliki konsenter terbaik terkait dengan lingkungan. Kita termasuk yang mendapatkan nominasi dari pemerintah pusat,:ucapnya. Yang kedua berbicara lingkungan lepaskan dulu UU No 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintah provinsi dengan lingkungan hidup itu sangat kecil sehingga akan mengatakan bahwa itu urusan pemkab/ pemkot. Karena berbicara masalah ekosistem,berbicara masalah ekologi yang sambung menyambungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah kab/ kota Lalu yang ketiga pemprov jateng soal lingkungan hidup seperti nututi layangan pedot (mengejar laying laying putus) contoh kita baru rebut ketika bicara sungai tercemar, kita baru rebut ketika sungai bengawan solo kemasukan limbah babi,” Ujarnya.
“Jawa Tengah merupakan supermarket bencana yang ada hubungannya dengan ekologi, dengan lingkungan hidup sangat besar karena minimnya anggaran, mau tidak mau kita harus nututi layangan pedot,” pungkasnya, saat menjadi salah satu nara sumber Dialog bersama Parlemen Jawa Tengah dengan tema Pembangunan berwawasan Lingkungan yang disiarkan langsung MNC Trijaya FM di Lobby Gets Hotel jalan MT. haryono No 312-316, Sarirejo, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, Senin (25/11/2019).
Sementara itu Kabid Infrastruktur Pengembangan Wilayah Bappeda Prov. Jateng, Arief Djatmiko menegaskan ,Kalau bicara UU No 23 Tahun 2014 maka tidak akan selesai, banyak yang perlu di diskusikan panjang, tetapi pada prinsipnya dalam perencanaan pembangunan kita mengenal apa yang dinamakan this. Dalam perencanaan pembangunan larinya kemana? ,” paparnya.
Menurutnya kalau bicara lingkungan tidak hanya pada suatu titik, kita lihat hulunya, ilirnya, penanganan lingkungan yang melibatkan banyak sector, harus melibatkan pemerintah pusat, pemprov, pemkab/kota dan itu tidak bisa terpisah.itu satu kesatuan yang harus bergerak bersama.
“Dalam penataan ruang harus melihat pada kondisi kondisi, dari situ kita bicara lingkungan, perencanaan pembangunan itu memang banyak, membangun itu akan terjadi dampak meskipun tidak bisa diperkirakan dari awal namun strategi/skala cukup besar pasti ada, aturan-aturan bagaimana sebenarnya meminimalisir dampak lingkungan,” ujar Arief.
(Purbledeks/Red)
