Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Jadwal Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Kabupaten Pati di Bagi Jadi Dua Tahab

    Mar 20 2020231 Dilihat

    Pati – Kilaspersada.com, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pati, Abdul Hamid mengungkapkan, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) segera dibuka.

    Pelunasan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020.

    Pihaknya menjelaskan, seiring dengan meningkatnya kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19), Kemenag menerapkan ketentuan baru terkait dengan pelunasan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler langsung tanpa tatap muka.

    “Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” terangnya.

    Hamid mengungkapkan bahwa ada dua mekanisme pembayaran BIPIH. Pertama adalah jika dana pelunasan telah tersedia di rekening jamaah haji, maka untuk mekanisme ini jamaah haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, whatsapp, atau email ke BPS (Bank Penerima Setoran) BIPIH untuk mendebet rekening tabungan jamaah haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar BIPIH sesuai embarkasi.

    Surat kuasa/permohonan tersebut paling sedikit mencakup keterangan nama jamaah, nomor porsi, dan nomor rekening. Setelah menerima surat kuasa tersebut, BPS BIPIH melakukan pelunasan BIPIH berdasarkan surat kuasa/permohonan jamaah melalui switching Siskohat.

    “BPS BIPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas BIPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap hari Jumat. Sementara itu jamaah haji melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili setelah jamaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar secara langsung atau elektronik,” imbuh Hamid

    Sedangkan, untuk mekanisme kedua, Hamid melanjutkan, dana pelunasan belum tersedia di rekening jamaah haji. Pada mekanisme ini jamaah haji melakukan transfer pelunasan BIPIH sesuai embarkasi ke rekening tabungan jamaah haji yang bersangkutan.

    Jamaah haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, whatsapp, atau email ke BPS BIPIH untuk mendebet rekening tabungan jamaah haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar BIPIH sesuai embarkasi. Surat kuasa/permohonan tersebut paling sedikit meliputi nama jamaah, nomor porsi, dan nomor rekening.

    “Sama seperti mekanisme sebelumnya, BPS BIPIH melakukan pelunasan BIPIH berdasarkan permohonan jamaah melalui switching Siskohat. BPS BIPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas BIPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap hari Jumat. Jamaah haji melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili setelah jamaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar secara langsung atau elektronik,” terangnya.

    Dia menegaskan, sebelum melakukan pelunasan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan.

    “Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, kami menyarankan jamaah Kabupaten Pati untuk memaksimalkan pelunasan secara non teller,” tutur Hamid.

    “Untuk jemaah yang melakukan pelunasan di bank, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker,” tandasnya.

    (Kemenag Pati/As)

    Share to

    Related News

    Kloter Pertama Asal Kabupaten Pati Tiba ...

    by Jul 16 2022

    Kilaspersada.com Pati-Kepulangan jemaah haji Kloter pertama Embarkasi Solo asal Kabupaten Pati dari ...

    Bupati Lepas Keberangkatan 727 Calon Jem...

    by Jun 03 2022

    Kilaspersada.com Pati-Bupati Pati Haryanto didampingi Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), Sekre...

    Bupati:IPHI Bisa Bantu Pemerintah Sukses...

    by Mei 29 2022

    Kilaspersada.com Pati-Bupati Pati Haryanto melantik pengurus IPHI Kecamatan Margoyoso periode 2022-2...

    Masa Pandemi, Pendaftaran Haji di Kemena...

    by Apr 29 2020

    Pati – Kilaspersada.com, Terhitung sejak 2 April 2020 lalu, negara Arab Saudi menetapkan statu...

    Pelopor Kartu Haji, Kabupaten Pati Jadi ...

    by Sep 17 2019

    Pati – Kilaspersada.com, Pengajian tasyakuran kedatangan jamaah haji 1440 H / 2019 dilaksanaka...

    Tangis Haru, Mewarnai Sambut Kedatangan ...

    by Sep 06 2019

    Pati – Kilaspersada.com, Dua Anggota Kodim Pati termasuk jamaah Haji Pati tiba hari ini, Jamaa...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top