Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Dugaan Penipuan 3,1 Milyar,Saksi : PT PUAS Tidak Beroperasi Sejak Tahun 2021

    Agu 11 202578 Dilihat

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar,Saksi : PT PUAS Tidak Beroperasi Sejak Tahun 2021

    PATI – KILAS PERSADA.COM

    Sidang kedua dugaan Penipuan 3,1 Milyar agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti yang menimpa korban Nurwiyanti atau  Wiwit dengan terdakwa Anifah .Senin (11/08/25)

    Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan Saksi Korban oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

    Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.hadir mendampingi persidangan
    dan memberikan keterangan kepada awak media.

    Dalam persidangan kedua ini Saksi Korban yaitu Saksi Nurwiyanti alias Wiwit dan Saksi H.Hartono mengungkap fakta-fakta di muka persidangan bagaimana cara Terdakwa melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

    “Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan pembagian hasil ” ucap ADV Teguh

    Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023 – 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada Korban diduga uang dari Saksi Korban sendiri.

    “Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan bunga tinggi,”tambahnya.

    Dan didapati fakta ternyata perusahaan yang dimaksud terdakwa Anifah PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Sedangkan PT. Mustika Jaya Abadi kudus diduga tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

    Atas kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. meminta JPU nantinya menerapkan restitusi dalam tuntutannya.

    “Korban mohon kepada Pengadilan melalui JPU dengan segala kewenangan dan kewibawaan yang melekat berkenan menerapkan restitusi dalam tuntutannya kepada terdakwa nantinya, agar Korban dipenuhi hak-haknya atas kerugian akibat yang dilakukan Terdakwa Anifah, sehingga persidangan nan mulia ini dapat memenuhi rasa keadilan” papar ADV Teguh.

    Untuk diketahui Terdakwa Anifah saat ini masih menjabat ketua yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati yang bergerak di kegiatan Dapur Sehat Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati .

    Ditempat yang sama kuasa hukum terdakwa  Adv.Darsono, SH, menjelaskan bahwa angka Rp 3,1 miliar tersebut berasal dari tiga kontrak yang berbeda.

    “Angka Rp 3,1 Milyar berasal dari tiga kontrak yang berbeda”jelas ADV.Darsono.

    Dirinya juga menambahkan bahwa dalam kontrak-kontrak tersebut terdapat jaminan berupa tanah di Rembang atas nama suami terdakwa, serta tanah di wilayah kecamatan margoyoso.

    Editor : Agus suprianto

    Share to

    Related News

    Sempat Berbelit – Belit,Terdakwa A...

    by Okt 01 2025

    Sempat Berbelit – belit,Terdakwa Anifah Dalam Sidang ke-11 Mengakui Menerima Uang Rp.3,1Milyar...

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo K...

    by Sep 12 2025

    Beredar Isu Pergi ke Kalimantan, Utomo Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polda Jateng PATI ̵...

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaa...

    by Sep 12 2025

    Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan Lima Pelaku Diamankan PATI – KILAS PERSADA.COM Unit ...

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH dih...

    by Sep 11 2025

    Dugaan Bullying Terjadi di Pati ,APH diharapkan Bisa Bertindak Tegas PATI – KILAS PERSADA COM ...

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan ...

    by Sep 09 2025

    Dugaan Penipuan 3,1 Milyar, Diketemukan Kesaksian Palsu PATI – KILAS PERSADA.COM Dugaan Penipu...

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau...

    by Sep 04 2025

    Hindari Aksi Anarkis, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan Undang-Undang S...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top