Pati – Kilaspersada.com, Akibat dari wabah corona ini telah banyak event dan acara nasional maupun international yang ditunda atau dibatalkan. Pun diperkirakan banyak perusahaan yang akan tutup dan akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran. Corona diperkirakan akan mendatangkan “kiamat ekonomi” yang luar biasa.
Yang diperlukan saat ini adalah konsistensi strategi dalam menghadapi pandemik global ini. Jadi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri yang tidak terintegrasi. Dari pemerintahan pusat, daerah maupun sampai ke tingkat kelurahan dan RT.
Informasi untuk pencegahan wabah corona harus bersifat transparan, masyarakat harus mengetahuinya sehingga ada upaya kolektif untuk meminimalisasi penyebaran wabah corona.
Pejabat tidak boleh berpendapat seenaknya terkait COVID-19 bila tidak memiliki kompetensi terutama yang terkait medis. Informasi dari pemerintah harus solid, integratif dan solutif.
Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan dan silang pendapat yang kontra-produktif. Masyarakat juga harus kompak, saling membantu serta berusaha dengan segala kekuatan yang dimiliki untuk membendung semakin menyebarnya virus corona yang mematikan itu.
Transparansi seperti ini adalah bagian dari tanggungjawab pemerintah kepada publik, sebab masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi kesehatan yang akurat dan benar (right to obtain information).
Masyarakat juga memiliki hak untuk dilindungi (right to be protected), hak untuk dipenuhi hak-hak kesehatannya (right to fulfill) dan sebagainya.
Ini adalah hak konstitusional warga negara, dan merupakan kewajiban konstitusional negara. Hal ini sudah jelas disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 dimana negara mempunyai kewajiban melindungi “seluruh tumpah darah Indonesia”.
Konsekuensinya negara harus menyampaikan kepada publik apa rencana, langkah dan strategi kebijakan yang telah dan akan dilakukan, bagaimana regulasinya, simulasinya, penanganan dampaknya, berapa dana yang disediakan, dan kemungkinan terburuk lainnya.
Punya ketentuan pelarangan berkumpul lebih dari 500 orang (misalnya) harus segera dibuat. Bukankah sebentar lagi juga akan memasuki bulan Ramadhan dan menghadapi masa mudik lebaran? Jika hal ini tidak diantisipasi maka pada saat mudik lebaran, virus corona dapat menyebar ke seantero nusantara?
Apakah pemerintah dan kita sudah siap dengan kondisi terburuk? Apakah Rumah Sakit (RS) kita memadai untuk menampung pasien-pasien penderita COVID-19 jika jumlah pasiennya sangat besar? Bagaimana dengan pasien yang tidak mampu? Bagaimana dengan sistem kesehatan nasional kita ?
Semua itu adalah kewajiban konstitusional pemerintah. Pemerintah harus bertanggungjawab, kebijakan harus dibuat terbuka, transparan serta maksimal dalam menghadapi krisis dan wabah corona yangbh belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah ini (unprecedented outbreak).
Semoga wabah akan diatasi dengan panduan yang resmi mencegah virus corona, bila perlu ada ketahanan BART (barisan rt ) untuk dilibatakan secara TSM biar tidak simpang siur cara mencegah kata agung widodo segera dengan doa dan kebersihan pasti semuanya akan baik-baik saja .
Penulis : ( Agung Widodo SH.S.sos MH.CIL.CMK : Direktur LBH Anak Negeri dan Penasehat hukum PT. Media karya Grub dan PT media karya komunika)
