Breaking News
Categories
  • Agama
  • Bantuan pemerintah
  • Bencana Alam
  • Berita DPRD Kabupaten Pati
  • BERITA PEMKAB PATI
  • Bisnis
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Featured
  • Haji dan umroh
  • Halal Bihalal
  • Hari Raya
  • Hukum
  • keagamaan
  • keamanan
  • Kecelakaan
  • kematian
  • Kemerdekaan
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • koperasi
  • kriminal
  • Kuliner
  • Lalu Lintas
  • Lintas Agama
  • Mudik
  • Musibah
  • Musim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ormas
  • otomotif
  • Pajak
  • Pameran
  • Pariwisata
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Pemerintah
  • pemerintahan
  • Pendidikan
  • PERPISAHAN
  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Sidang Paripurna
  • Sosial
  • TNI
  • Ulang Tahun
  • Uncategorized
  • Viral
  • Bupati : Kepala OPD Harus Jeli Tentang Pengisian Aplikasi e – Formasi

    Mar 10 2020167 Dilihat

    Pati – Kilaspersada,com. Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa peta jabatan bukanlah hal yang baru. Sebab hal ini sudah ada sejak lama. Namun, dulu implementasinya ialah satu tahun sekali atau jika dalam pemerintah daerah memiliki kebutuhan, baru diusulkan.

    “Pemetaan jabatan ini menjadi hal yang sedikit menyulitkan apabila para kepala yang memiliki banyak staf, bisa menimbulkan dilema. Sebab dilema yang dimaksud ialah terkait kelas jabatan”, ujar Bupati saat memberikan arahan dalam rapat peta jabatan yang bertempat di ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Senin (9/3/2020).

    Bupati menyebut, apabila di salah satu dinas kebutuhannya terbatas, sementara SDM nya sudah memenuhi, mau tidak mau harus ada proses perpindahan untuk mendapatkan kelas jabatan.

    “Pemetaan jabatan ini sudah lama ada, hanya saja yang saat ini adalah, kita harus memetakan untuk lima tahun ke depan. Kita harus benar – benar mengklasifikasi analisa beban kerja dan analisa jabatan. Bila nanti ada diklat untuk kepala OPD, yang ditugaskan adalah kepala OPD yang benar – benar memahami tentang kepegawaian, agar nantinya dapat mengimplementasikannya”, tegasnya.

    Bupati mengatakan, apabila yang ditugaskan tidak memahami kaitannya dengan pemetaan lima tahun ke depan, maka akan rugi. Jika daerah lain dapat melakukannya dengan benar sementara Pemkab Pati kurang benar, maka dimungkinkan tidak akan mendapat formasi.

    “Jadi yang perlu ditekankan dalam hal ini ialah, pembaruan data e – Formasi sebagaimana surat Deputi bidang SDM, instansi wajib melakukan penyusunan kebutuhan dan jenis jumlah jabatan berdasarkan analisa beban kerja dan analisa jabatan. Yang ditetapkan dalam peta jabatan oleh pejabat pembina kepegawaian”, imbaunya.

    Bupati menambahkan, bahwa peta jabatan tersebut, harus menggambarkan kebutuhan selama lima tahun ke depan yaitu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

    “Jadi peta jabatan berdasarkan analisa beban kerja dan beban jabatan, disampaikan melalui aplikasi e – Formasi dan akan dikunci sampai dengan tahun 2024”, pungkasnya.

    (Hms/As)

    Share to

    Related News

    Gubernur Jateng Dorong Mahasiswa Perbany...

    by Sep 09 2025

    Gubernur Jateng Dorong Mahasiswa Perbanyak Inovasi SEMARANG – KILAS PERSADA.COM Gubernur Jawa...

    Bupati Pati Berikan Arahan Soal Penyesua...

    by Mar 14 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Pati Sudewo memberikan pe...

    Bupati Sudewo Ganti Direktur UPT RSUD RA...

    by Mar 03 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Belum genap dua pekan menjabat, Bupati Pati Sudewo langsung mengganti...

    Apel Perdana, Bupati Sampaikan Penekanan...

    by Mar 03 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Bertempat di Halaman Setda, Bupati Pati Sudewo, Senin (3/3), memimpin...

    Wabup Sampaikan Sejumlah Penekanan Terka...

    by Mar 01 2025

    Magelang – Kilaspersada.com, Di hari terakhir kegiatan retret yang diadakan di Magelang pada h...

    TMMD Sengkuyung Tahab 1 Dibuka Pj Bupati...

    by Feb 19 2025

    Pati – Kilaspersada.com, Upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung taha...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    REKOMENDASI CATERING, AQIQOH DAN KAMBING GULING DI PATI

    back to top