Jepara – Kilaspersada.com, Setelah tiga minggu kejadian, Anggota Polres Jepara dibantu tim jatanras Polda Jateng, Polda DIY dan Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sopir ojek online dari tempat persembunyiannya di daerah Jogjakarta.
Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana, SH., MH dan Paur Subbag Humas Iptu Edy Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara. Rabu siang (04 Maret 2020).
Pelaku beninisial DS (33) warga Garunglor kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus ini merupakan pecatan TNI, ia diringkus pihak kepolisian beberapa hari lalu yakni pada 28 Februari 2020 di salah satu tempat persembunyiannya, ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Kejadian bermula pada hari selasa 4 Februari 2020, tersangka merencanakan untuk membunuh korban lalu mengambil KBM milik korban di SPBU yang dekat dengan swalayan Matahari Kudus, setelah itu tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke rumah kontrakannya di desa Mijen Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dengan kendaraan milik korban, namun sebelum sampai di rumah kontrakan tersangka meminta korban untuk berhenti di pinggir jalan dekat perempatan desa Jetak.
Saat itu kendaraan berhenti, tersangka langsung mengambil pisau dari tas dan menusukkan pisau ke dada korban serta mencekiknya. Kemudian korban tak berdaya lalu tersangka membawanya ke kontrakan dan mengambil selimut, batu dan tali rafia.
Tak hanya sampai disitu tersangka kemudian membungkus korban dengan selimut dan mengikatnya dengan batu bata.
Lalu, pada rabu (5/02/2020) dinihari, tersangka membuang korban di jembatan ketileng Desa Ketileng Kecamatan Welahan Jepara, hingga akhirnya mayat korban ditemukan warga pada hari Kamis (06/03/2020) di sungai SWD II desa Bugo Kecamatan Welahan Jepara.
Akibat tindakan tersebut pelaku di jerat dengan ancaman hukuman dikenai pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 (duapuluh) tahun penjara.
(Mkg/As).
No comments yet.