Pati – Kiladpersada.com, Pengadilan Negeri Pati Gelar Sidang Pertama Dalam Perkara Pungutan Progam PTSL Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Rabu, (05/02/2020).
Pelaku pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang melibatkan 3 orang di desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati berikut barang bukti, yang sebelumnya dibekuk oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Ketiga tersangka kini baru menjalani sidang yang perdana di Pengadilan Negeri Pati.
Dua tersangka yang merupakan panitia PTSL tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Ketiga tersangka tersebut semuanya merupakan panitia Program PTSL Desa Alasdowo. Ketiga orang tersebut adalah (MLN) jabatan Kades, (SBT) jabatan Ketua Panitia Progam PTSL dan (MG) jabatan Bendahara Desa.
Para pelaku ini melakukan pungutan liar sebesar Rp 600 ribu kepada 1300 warga pemohon yang mengikuti program PTSL, padahal sesuai aturan untuk biaya yang dibayar oleh pemohon hanya sebesar Rp 150 ribu.
Dan agenda sidang hari ini adalah pembacaan epsepsi tuntutan Jaksa penuntut umum.
(Mkg/As)
No comments yet.