Klaten – Kilaspersada.com, Pelantikan Kades terpilih tahap ke III ini,tetap akan dilaksanakan pada hari sabtu besuk, menurut Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Klaten, Roni Roekmito, tetap akan dilaksanakan. dan tetap berjalan sesuai rencana dan yang akan dilantik adalah sebanyak 77 orang Kades terpilih,” jelasnya, Jumat (15/11).
“Roni menambahkan untuk Kades terpilih di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom tetap ikut pelantikan sebab Kades terpilihnya, baru diproses hukum di kejaksaan. Selama tidak ada penahanan dan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap, pelantikannya akan berjalan terus. Sama dengan di Desa Ceporan, Kecamatan Gantiwarno, Kades terpilihnya pun akan tetap dilantik”.
Alasannya proses hukum gugatan di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) masih berlangsung. Selama belum ada putusan hakim yang bisa mengundurkan pelantikan akan tetap dilantik. Di Desa Ceporan berbeda dengan di Desa Gedaren sebab gugatan kepada panitia Pilkades.
Meskipun bakal calon yang merasa dirugikan mengajukan gugatan dan meminta ke Pemkab penundaan pelantikan, pelantikannya akan tetap berjalan sesuai jadwal. Panitia Pilkades sudah menguasakan proses hukum itu ke Bagian Hukum Pemkab Klaten sebagai kuasa hukum. Dengan demikian, semua pihak diminta menunggu hasil proses di PTUN.
Menurut Roni,”Munculnya satu persoalan hukum di satu desa, tidak bisa menggagalkan pelantikan desa lainnya. Sejauh ini persiapan pelantikan terus berjalan.
Sebanyak 77 Kades terpilih ini akan dilantik, tanggal 16 November besuk di pendapa Pemkab Klaten. Mereka akan dilantik oleh Bupati Klaten Hj Sri Mulyani. Dalam pelantikan itu, juga akan Mengundang Forkompimda Klaten, dan sejumlah tokoh masyarakat. Panitia Pelantikan juga sudah mengantisipasi, akan adanya para pendukung Kades, yang bakal datang ke acara pelantikan itu”,jelasnya.
“Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Klaten menetapkan dua mantan kepala desa di Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Salah satunya mantan Kades Gadaren, SW, yang terpilih kembali di Pilkades. Kasi Pidsus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan. Disebabkan posisinya sebagai kepala desa dalam pembangunan gapura dan kolam air.
Tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.” Salah seorang balon Kades Desa Ceporan, Kecamatan Gantiwarno Tri Winarni mengatakan dirinya dan tiga balon Kades menggugat PTUN panitia karena merasa dipermainkan. Saat mendaftar 5 September syarat dinyatakan belum lengkap. Namun 6 September keluar SK panitia yang menyatakan tidak memenuhi syarat karena terlambat.
(Pur)
No comments yet.